News


Selasa, 03 Januari 2023 17:29 WIB

Kriminal dan Peristiwa

Sepasang Pendatang Kedapatan Melakukan Perbuatan yang Dilarang

Polisi saat mengamankan tersangka/foto: babelinsight.id

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, bersama dengan barang bukti yang berhasil disita di tempat kejadian perkara.
----------------------------

Penulis: Tris JQ
Editor: Putra Mahen


TOBOALI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap tangan dua orang warga pendatang yang berdomisili di Toboali, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.  

Kedua tersangka itu adalah berinisial SAS (34) jenis kelamin perempuan dan IRD (37) jenis kelamin laki-laki.  

Operasi penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Suhendra bersama beberapa personil Satresnarkoba Polres Basel.  

Kapolres AKBP Joko Isnawan melalui Iptu Suhendra menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada hari yang sama yakni hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 beberapa hari yang lalu, sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu kafe di Jalan Parit 9, Desa Gadung, Toboali, Bangka Selatan.  

Saat ini lanjut Iptu Suhendra, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, bersama dengan barang bukti yang berhasil disita di tempat kejadian perkara.  

"Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening besar di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang berisikan kristal warna putih. 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna menthol, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) buah pipet minuman warna merah, 1 (satu) helai celana panjang merk ROCKDAY APPAREL warna cream, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah," beber perwira polisi dua balok itu.  

Iptu Suhendra menegaskan, kedua tersangka  itu akan disangkakan pasal tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara.  
  
"Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur