News


Selasa, 03 Januari 2023 15:26 WIB

Kriminal dan Peristiwa

Kisah Medi, Polisi Polda Gadungan Berhasil Tipu 2 Orang

Medi (di atas motor) berhasil diamankan pihak berwajib setelah menipu korban dengan mengaku menjadi seorang anggota Polda Babel/foto: babelinsight.id

Setelah korban meminjamkan Hp tersebut, kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa HP korban.
__

Penulis: Dion
Editor: Putra Mahen


SUNGAILIAT - Awal tahun yang menyedihkan untuk Medi Candra alias Medi. Pria berumur 33 tahun, yang berdomisili di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini diringkus Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka dan Satreskrim Polsek Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). 

Pasalnya, Medi mengaku sebagai anggota Kepolisian Daerah (Polda) Babel dalam melancarkan aksinya. Dia menipu orang.

Aksi pelaku terhenti setelah pihak Polres Bangka menerima laporan masyarakat, terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukannya di Kota Sungailiat. 

"Pelaku penipuan dan penggelapan ini diringkus Tim Opsnal Satreskrim dipimpin Aipda Ari Sefriadi pada Senin (2/1/2023) di Muntok berikut barang bukti handphone (Hp) dan sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakaria di Sungailiat, Selasa (3/1/2023). 

Kasat Reskrim melanjutkan pelaku melakukan penipuan dan penggelapan di warung makan Raja Minang yang terletak di Jalan Jelitik Simpang, Kecamatan Sungailiat pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 23.00 wib.

Pelaku yang mengaku anggota Polda Babel datang ke warung kemudian meminjam Hp Vivo Y12 warna biru, dengan alasan untuk menelpon teman pelaku dan mengambil foto kendaraan target sasarannya.

Setelah korban meminjamkan Hp tersebut, kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa Hp korban. 

Tidak itu saja, di hari yang sama pelaku juga beraksi di warung makan Lamongan di Jalan Depati Amir, Kecamatan Sungailiat. Pelaku beralasan meminta tolong untuk diantar menggunakan sepeda motor korban merk yamaha fino warna hitam abu-abu nomor rangka MH3SEB8DOMJ289354, nomor mesin E3R2E3046360 dengan nomor polisi BN 2165 BD ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) setelah itu  pelaku meminta diantarkan lagi ke warung Lamongan. 

"Pelaku lalu menyuruh korban untuk dibelikan makan dan pada saat korban hendak memesan makanan itu sepeda motornya dibawa kabur,"

-AKP Rene Zakaria-

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi tindak pidana tersebut, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan serta Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian," tandas Kasat Reskrim.


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur