News


Senin, 02 Januari 2023 18:03 WIB

Kriminal dan Peristiwa

Beraksi di 15 TKP, Pelaku Pencurian ini Akhirnya Tertangkap!

Puluhan tabung gas dan sepeda sebagai alat bukti/ foto: babelinsight.id

Kedua pelaku mengaku melakukan pencurian di berbagai tempat di wilayah Sungailiat dan Pemali dengan cara merusak pintu pagar dan pintu rumah korban.
------

Penulis: Dion
Editor: Nekagusti

SUNGAILIAT -- Dua orang pemuda yakni Gibral (18) warga Desa Tutut, Kecamatan Pemali dan Ra (16) warga Jalan Batin Tikal, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka  diringkus Tim Kelambit Satuan Reserse Krimina (Satreskeim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Kedua pelaku diamankan berdasarkan LP/ B -1/ I/ 2023/ SPKT/ POLRES BANGKA/ POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 1 Januari 2023, terkait tindak pidana pecurian dengan pemberatan. 

Dari keterangan pelapor Rafi (19) warga Jalan Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, pelaku masuk ke rumah mengambil satu unit sepeda lipat merk Excotis warna merah. 

"Berdasarkan laporan itu, Tim Kelambit Satreskrim dipimpin Aipda Ari Sefriadi langsung melakukan penyelidikan," tegas Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakaria di Sungailiat, Senin (2/1/2023). 

Pelaku pencurian Ra akhirnya pada Senin  (1/1/2023) pagi diringkus di Jalan Imam Bonjol Sungailiat, dari interogasi singkat pelaku mengaku melakukan pencurian di berbagai toko dan rumah bersama rekannya Gibral.

"Selang beberapa jam kemudian Gibral pun berhasil diamankan di Warung Internet (Warnet) di seputaran Kota Sungailiat," jelas Rene. 

Kedua pelaku mengaku melakukan pencurian di berbagai tempat di wilayah Sungailiat dan Pemali dengan cara merusak pintu pagar dan pintu rumah korban. 

"Setidaknya dari pengakuan pelaku, mereka beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP)," terangnya. 

"Dari tangan pelaku ini diamankan satu sepeda lipat merk Excotis warna merah, satu sepeda lipat warna hitam dengan merk Pacifik, kemudian sebanyak 21 tabung gas 3 kg warna hijau dan delapan bungkus rokok. Kedua pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHPidan tentang Pencurian dengan pemberatan," pungkas AKP Rene.


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur