Penyerahan dukungan minimal pemilih/foto: Babelinsight.id
“Kami mengawasi kepatuhan bakal calon anggota DPD RI selama tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih berlangsung, apakah tepat waktu, tepat prosedur. Apakah lengkap dan sesuai antara dokumen yang diserahkan dengan dokumen yang ada di dalam SILON KPU,"
Andi Budi Prayitno
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kep. Babel
------
PANGKALPINANG, - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan pengawasan melekat terhadap penyerahan dukungan minimal pemiih dan sebaran dukungan bagi bakal calon Anggota DPR RI.
Berdasarkan Pengumuman KPU Provinsi Kep. Babel NOMOR 210 /PL.01.4-PU/19/2022, jumlah syarat dukungan minimal pemilih untuk Provinsi Kep. Babel adalah sebesar 1000 dukungan pemilih, dan sebaran dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di Provinsi Kep. Babel.
Tercatat sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran tanggal 29 Desember 2022, ada 19 bakal Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan Babel telah menyerahkan dukungan minimal pemilih, dan sebaran dukungan di kantor KPU Babel.
Pengawasan terhadap giat tersebut telah dilakukan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sejak hari pertama (16/12/22) hingga (29/12/22) secara melekat di kantor KPU Babel.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kep. Babel sekaligus PIC pengawasan tahapan pencalonan DPD RI, Andi Budi Prayitno menyampaikan bahwa Bawaslu Babel melaksanakan pengawasan sejak masa persiapan, hingga pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran dukungan bagi bakal calon DPD RI.
"Pengawasan sudah dimulai sejak masa persiapan, seperti mengawasi penetapan dukungan minimal pemilih dan sebaran dukungan, kemudian pengumuman yang dilakukan KPU Provinsi Kep. Babel, sampai kepada pelayanan dan sosialisasi KPU kepada Liason Officer (LO) bakal calon DPD RI terkait mekanisme di tahapan ini," ujar Andi.
Hal itu demi memastikan tata cara dan prosedur serta pelayanan KPU Provinsi Kep.
Babel kepada bakal calon Anggota DPD RI. Tak hanya itu, Bawaslu Babel juga mengawasi kepatuhan bakal calon Anggota DPD RI dan LO bakal calon masing-masing dalam mengikuti proses tahapan penyerahan dukungan.
Prinsip Berdasarkan Potensi Kerawanan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Babel EM Osykar menyampaikan, bahwa dalam proses pengawasan ini kami mengedepankan prinsip pencegahan berdasarkan potensi kerawanan di tahapan ini.
"Bawaslu Babel telah memberikan himbauan tertulis kepada bakal calon Anggota DPD RI, dan KPU Provinsi Kep.Babel yang pada subtansinya agar melaksanakan tahapan ini dengan sesuai aturan yang berlaku, dan tidak melakukan perbuatan yang bisa merugikan atau menguntungkan salah bakal calon anggota DPD RI," kata EM Osykar.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa, bakal calon yang akan berpartisipasi pada Pemilu tahun 2024 nanti harus memenuhi persyaratan, terlebih persyaratan yang menyangkut status hukum bakal calon seperti apakah mantan terpidana. Kemudian status pekerjaan dan jabatannya apakah dilarang oleh aturan, sebagaimana diatur pada persyaratan calon dalam pasal 15 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.
Pada tahap berikutnya, Bawaslu Babel dan Bawaslu Kabupaten/ Kota akan mengawasi verifikasi administrasi dokumen dukungan bakal calon DPD RI yang dilakukan oleh KPU sejak (30/12/2022) hingga (12/01/2023).
Ketua Bawaslu Babel menjelaskan, bahwa pada tahapan verifikasi administrasi nanti fokus pengawasan akan terbagi dua, yang pertama pada kepatuhan prosedur KPU dan bakal calon, dan kedua pada persyaratan pemilih.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 dalam pasal 10 bahwa pemilih yang dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD RI meliputi:
1. Berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP atau KK,
2. Telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih
3. Tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa,Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"Bawaslu Babel berkomitmen untuk melakukan pencegahan sejak dini, seperti memetakan kerawanan, dan memperbanyak upaya pencegahan untuk meminimalisir sengketa proses, dan pelanggaran, dengan harapan hasil dari pesta demokrasi yang berlangsung nanti mendapatkan legitimasi yang kuat kedepannya," tutup EM Osykar.