Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel pada Kamis (29/12/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada.
___
Penulis: Irfan Fathurohman
Editor: Putra Mahen
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kepala Sub Direktorat Kombes Pol Sugeng Putut Wicaksono dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Dalam pengakuannya di BAP, Sambo sempat berujar kepada Sugeng bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Yosua di Magelang hanya ilusi.
“Setelah beberapa hari, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa FS bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, ‘Itu hanya ilusi’,” ujar JPU saat membacakan BAP Kombes Sugeng.
Sugung mengaku sempat dipanggil ke kediaman Sambo pada Kamis, 21 Juli 2022 pukul 20.20 WIB. Ia diperintah Sambo melalui pesan singkat WhatsApp untuk membahas piket anggota Provost yang berjaga di rumahnya.
Setibanya Sugeng, Sambo malah fokus permasalahan yang ada di Magelang.
“Yang di mana terdakwa FS menyampaikan bahwa ‘Sebenarnya tidak ada masalah yang terjadi di Magelang, semua cerita terkait peristiwa di Magelang tidak ada’,” ujar Sugeng menirukan Sambo.
Setelah itu, pada Jumat, 5 Agustus 2022 malam, Sugeng kembali dihubungi Sambo yang sebut bahwa dirinya sudah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sambo ditanyakan oleh penyidik terkait pertemuan yang terjadi di ruang pemeriksaan Provost.
“Terdakwa FS memerintahkan kepada saksi untuk menceritakan semua apa adanya, karena menurut FS tidak ada apa-apa pada saat kejadian di Provost tersebut. Namun FS mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi,” ujar BAP Sugeng.
Sumber: klik di sini