Lokal


Selasa, 27 Desember 2022 16:25 WIB

Bangka Selatan

Inspektorat tak Mau Ada 'Bau' Kurang Enak Penyaluran BLT Dua Desa di Basel

Grafis: net

Dua desa di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) bakal dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Basel, karena kedua desa dianggap kurang tepat menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).
______

Penulis: Tris JQ
Editor: Putra Mahen


BANGKA SELATAN -  Dua desa di Kabupaten Bangka Selatan itu adalah Desa Tukak dan Desa Keposang.

Mereka mendapat teguran dari BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait evaluasi terhadap penyaluran BLT DD (bantuan langsung tunai dana desa), agar tepat waktu dan tepat sasaran.  

Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, Inspektur Marpaung Pinondang mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap dua desa tersebut agar melakukan Musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) secepatnya.  

"Dua desa jadi fokus yakni Desa Tukak dan Desa Keposang agar Kepala Dinas PMD (pemberdayaan masyarakat dan desa), melakukan teguran agar kepala desa melakukan Musrembangsus (musyawarah perencanaan pembangunan khusus) untuk penyaluran BLT DD (bantuan langsung tunai dana desa) tepat waktu dan sesuai jadwal," ujar Kepala Inspektorat Bangka Selatan, PD Marpaung Pinondang kepada jurnalis, (26/12).  

Dijelaskan Marpaung, BPKP menyoroti aliran dana desa itu bertujuan agar input data ke sistim tidak tumpang tindih, serta tidak asal menentukan penerima dari BLT DD tersebut. 

Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, Inspektur Marpaung Pinondang/foto: babelinsight.id  

Agar pemasukan NIK (nomor induk kependudukan) tidak salah kepada penerima BLT DD agar tidak ganda,"

PD Marpaung Pinondang

Namun demikian temuan itu sudah ditemui di tempat lain selain Kabupaten Bangka Selatan, sehingga inisiatif BPKP melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan bantuan pendampingan Inspektorat Basel. 

"Itu diindikasi berisiko unsur korupsi. Itu akan jadi desa sampel (desa percontohan) apabila melakukan penyaluran sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.  

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, Inspektorat masih punya wewenang memeriksa mengaudit penyaluran BLT DD sepenuhnya pada tahun 2020.  

"Pada saat awal BLT DD disalurkan pada tahun 2020 kami sudah melakukan audit ke beberapa desa untuk memastikan penyaluran tepat sasaran atau tidak," tukasnya.  

Akan tetapi, tertuang dalam kerja sama antara BPKP dengan Inspektorat berbagi tugas sehingga inspektorat hanya menjadi pengawas saja bukan lagi jadi tim audit.  

"Namun pada tahun 2021 kami (Inspektorat) tidak melakukan audit karena sampel dari BPKP. Di 2022 kami tidak lakukan sampel karena sudah dilakukan oleh BPK ," jelasnya.  

"Hal itu tidak dilakukan audit oleh inspektorat karena sudah dilakukan BPKP dalam audit data, namun tetap dilakukan pendampingan mengingat perwakilan dari BPKP bukan asli daerah situ, jadi pihak kecamatan dan pemdes setempat mendampingi dalam berkomunikasi kepada masyarakat, menyatakan dapat apa belum dari BLT DD," pungkas Marpaung.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Dana desa juga digunakan untuk membiayai Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) kepada korban pandemic Covid-19. Besaran BLT DD adalah senilai Rp.600.000,- per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan sejak bulan April-Juni 2020, dan selama 3 bulan berikutnya (Juli-September 2020) sebesar Rp 300.000,- per KPM per bulan. 

Kemudian, dicantumkan juga bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan; dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.

Baca juga:


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur