News


Jum'at, 23 Desember 2022 14:47 WIB

Info Pilihan

[KALEIDOSKOP] Ini Deretan Kasus Kekerasan Seksual Sepanjang 2022

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sepanjang 2022 kasus kekerasan seksual terus menjadi isu yang berkembang, meski pada tahun ini juga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 sudah disahkan.
______

Penulis: Lia Hutasoit
Editor: Putra Mahen


PADA 2022, terdapat banyak terjadi kasus kekerasan seksual yang mulai dari pelecehan hingga perundungan yang mendapat perhatian masyarakat. Berikut deretan kasus kekerasan seksual selama 2022 yang telah dirangkum IDN Times.

1. Viral kasus pelecehan seksual hingga berujung persekusi di Gunadarma

ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memasukkan kekerasan seksual sebagai bagian dari tiga dosa besar pendidikan, selain perundungan dan intoleransi.

Baru-baru ini terjadi kasus kekerasan seksual di Universitas Gunadarma. Video pelaku dipersekusi juga sempat diunggah akun Instagram @anakgundardotco. Berdasarkan keterangan versi @anakgundardotco, salah seorang korban yang juga mahasiswi Gunadarma, mengaku mengalami pelecehan seksual pada Jumat, 2 Desember 2022.

Kala itu, korban hendak makan di Kampus G dan hendak pergi ke kantin yang berada di Kampus E. Namun, karena kondisi kantin penuh, dia urung pergi makan. Korban dihubungi pelaku, menanyakan keberadaan lokasi korban.

"Di jam 11.40 WIB, dia chat lagi dan mau nemuin aku di Kampus G, aku mikir ya udah ya ketemuan masih di lingkungan kampus, dan itu masih banyak orang-orang lalu-lalang," kata korban.

Akhirnya korban dan pelaku bertemu di Kampus G pukul 12.01 WIB. Keduanya sempat mengobrol. Saat itu, pelaku menuju toilet terlebih dahulu di bawah tangga di gedung 1 dan pelaku memanggil korban hingga terjadi pelecehan.

"Tiba-tiba dia dorong aku ke tembok ujung banget yang sepi, terus nyosor bibirnya. Otomatis aku tepis (dorong ke belakang), sambil bilang 'apaan sih gak jelas banget'. Tapi dia bilang 'sekali-kali aja' sambil tangannya memperagakan angka 1," ucap korban.

2. Dugaan kasus kekerasan seksual Putri Candrawathi

Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Chandrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kasus dugaan kekerasan seksual yang juga jadi sorotan pada 2022 adalah yang menimpa istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi. Dia diduga mengalami kekerasan seksual dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang merupakan ajudan sang suami.

Dalam perjalanan kasus ini, Brigadir Yosua tewas ditembak Ferdy Sambo dengan perencanaan pembunuhan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk ajudan lainnya yakni Bhadara Richard Eleizer, Bripka Ricky Rizal dan supir Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dalam narasinya mengatakan sang istri mengalami kekerasan seksual oleh Yosua, namun hingga saat ini kasus kekerasan seksual ini masih jadi pertanyaan dan belum ditemukan titik temunya.

3. Kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Kemenkop UKM

Penyampaian Hasil Pencarian Fakta Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenkopUKM oleh Tim Independen diterima oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki (Dok/Kemenkop UKM)

Sementara di dunia kerja, terjadi kekerasan seksual yang dialami pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berinisial ND pada 6 Desember 2019 di Bogor. Kasus ini baru terbongkar setelah korban melapor, usai ditinggal pelaku setelah dinikahi.

Korban diperkosa oleh empat orang pegawai saat perjalanan dinas. Korban juga mengalami intimidasi di kantor dan dapat tekanan dari teman-temannya. Korban melaporkan kasus ini pada Polresta Bogor Kota dengan barang bukti CCTV hotel dan dilakukan visum ke rumah sakit. Korban bahkan dinikahkan dengan salah satu pelaku yang belum berumah tangga.

Menteri Koperasi dan UMK (Menkop UKM), Teten Masduki, resmi menerima dokumen hasil penelusuran tim independen pencari fakta terkait kasus kekerasan seksual ini. Dalam perjalanan kasus ini, pelaku dipecat dan Kemenkop membatalkan rekomendasi beasiswa pada salah satu pelaku berinisial ZPA.

4. Korban kekerasan seksual hingga HIV

15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus kekerasan seksual juga menimpa bocah 12 tahun berinisial J di Medan, Sumatra Utara. Kerap mengalami kekerasan seksual berulang bahkan pernah diberikan uang Rp300 ribu usai menemui laki-laki. J belakangan terinfeksi HIV dan dirawat di rumah sakit karena penyakit yang menggerogotinya.

Kekerasan seksual terhadap anak juga masih menjadi jenis kekerasan yang mendominasi kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Korban bersama neneknya tinggal ke Medan. Mereka tinggal bersama anak dari kakak neneknnya berinisial A. Kurang lebih dua tahun mereka tinggal hingga 2021. A diduga sebagai seorang muncikari. Dari pengakuan korban, dia bersama anak A sempat diajak menemui laki-laki. Mereka kemudian diberikan uang Rp300 ribu.

Berdasarkan keterangan korban, selama tinggal di rumah A, ia kerap mendapatkan perilaku kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Korban pernah dibawa ke Hotel Danau Toba. Korban juga sering mendapatkan perlakuan kasar dari A, salah satunya dari suami A, yakni Al. Pengakuan korban bahwa dia pernah ditelanjangi dan digantung dengan tulisan di lehernya menyebutkan dia pencuri.

Tidak lama, korban kemudian pindah ke rumah teman neneknya selama delapan bulan. Mereka kemudiain pindah lagi ke tempat lain. Di tempat ini, korban mulai sakit-sakitan. Setelah dibawa ke rumah sakit, barulah terdeteksi bahwa korban terinfeksi HIV.

5. Kekerasan seksual di Ciputat, korban dicabuli pemotor

ilustrasi korban. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, di lingkungan terdekat yakni rumah terjadi kasus kekerasan seksual terjadi pada anak perempuan Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun. Pelaku laki-laki tidak dikenal di Ciputat, Tangerang Selatan.

Bocah itu diduga dicabuli pemotor di sekitar depan Kompleks Kejaksaan, Ciputat. Dugaan kekerasan seksual ini viral di media sosial usai diunggah akun @flavchoco.

Dari rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor mendekati korban anak perempuan yang sedang bermain sepeda. Dari narasi yang dijelaskan pemilik akun, korban mengalami ancaman pembunuhan dan pemerkosaan.

Kasus kekerasan seksual terungkap dari cerita korban kepada orangtuanya di hari yang sama dengan kejadian. Orangtua segera membawa korban ke Rumah Sakit Sari Asih Ciputat.

Namun, dikarenakan RS Sari Asih Ciputat tidak tersedia dokter forensik, pihak rumah sakit merujuk orangtua korban untuk segera membuat laporan di Polres Tangerang Selatan. Hasil visum menunjukkan luka yang dialami korban cukup parah sehingga korban harus dirawat di RSUD Tangerang Selatan.

6. Kasus SPI Malang, Julianto divonus 12 tahun penjara

PN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Meski sudah terjadi sejak 2021, kasus  kekerasan seksual yang menyeret owner sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu Julianto Eka Putra jadi perhatian pada 2022. Pelaku merupakan motivator atas Malang Raya, perjalanan kasusnya juga sempat tersendat.

Julianto disebut melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal serta eksploitasi anak. Tak hanya tiga orang, saat itu korban yang sudah terdata oleh Komnas PA disebut mencapai 15 orang.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menjelaskan guna memuluskan aksi bejatnya, pelaku Julianto Eka Putra melakukan berbagai pendekatan kepada korban yang tak lain merupakan siswa SMA SPI. Salah satunya adalah pendekatan training serta iming-iming kesuksesan.

Caranya dengan mengajak calon korban untuk datang ke rumah pribadinya. Agar tak mencurigakan, Anak-anak tersebut juga didampingi pembina lain. Pada Kamis (5/8/2021) Julianto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Jika dihitung sejak pertama kali kasus disidangkan, maka proses persidangan sudah berjalan hampir tujuh bulan. Setelah melalui proses panjang tersebut, Julianto akhirnya divonis 12 tahun penjara.

7. Kasus kekerasan seksual Bechi

Bechi saat hendak masu ke dalam ruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kasus kekerasan seksual yang jadi perhatian adalah kasus Bechi atau Mochamad Subchi Azal Tsani. Bechi pertama kali dilaporkan pada 2018 di Polres Jombang atas dugaan pencabulan. Proses penyelidikan kasus ini sempat dihentikan pada 2019, karena polisi menganggap bukti kurang.

Pada 2019, Bechi kembali dilaporkan dengan pelapor yang berbeda. Bechi pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Karena belakangan korbannya cukup banyak, kasus Bechi pun dialihkan ke Polda Jatim pada tahun 2020. Hal tersebut guna penyelidikan yang lebih dalam.

Pada 2021, Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Ia tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Karena sudah ditetapkan tersangka dan sudah P21, pada Januari 2022, Bechi dipanggil Polda Jatim. Bechi akhirnya disidang pertama kali pada 18 Juli 2022. Setelah melalui persidangan hampir empat bulan, Bechi akhirnya dituntut 16 tahun penjara.

Ketua JPU, Mia Amiati, mengatakan Bechi dinilai oleh tim jaksa telah melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Nah, dalam Pasal 285 ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

8. Kasus kekerasan seksual pesulap hijau di Aceh

IDN Times/Mardya Shakti

Kasus kekerasan seksual lainnya juga terjadi di Aceh. Kasus kekerasan kasus kekerasan seksual pada sejumlah ibu muda terjadi di Padang Tiji, Pidie, Aceh dengan tersangka BT (48) atau dikenali dengan sebutan “pesulap hijau”.

Pelaku memakai jubah dan peci berwarna hijau saat mencabuli atau bersetubuh dengan dalih pengobatan alternatif pada ibu rumah tangga muda yang sedang ditinggal merantau suaminya.

BT disangkakan dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, yaitu pasal Jarimah Pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 48 junto Pasal 52 tentang alat bukti sumpah yang dilakukan korban.

BT menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan para ibu rumah tangga yang mempercayai BT mampu menyembuhkan sakitnya untuk mendapatkan keuntungan keinginan seksualnya.

Sumber: IDN Times

Baca juga:


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur