Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2022, di aula Wicaksana gedung Kantor Kejati Babel, Kamis, (22/12/2022).
Proses lebih lanjut, tim Kejaksaan akan memutuskan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara.
______
Penulis: Dion
Editor: Putra Mahen
PANGKALPINANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar kepada jurnalis mengungkapkan kabar terbaru soal dugaan penyalahgunaan uang negara, di perusahaan air minum PDAM Kota Pangkalpinang.
"Sampai saat ini prosesnya sudah tahap penyidikan dan sekarang kami sudah meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kota Pangkalpinang," kata Kajari saat mengikuti kegiatan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) yang menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2022, di aula Wicaksana gedung Kantor Kejati Babel, Kamis (22/12/2022).
Ada tiga item dugaan tindak pidana korupsi katanya, pertama, perjalanan dinas, kedua, pengadaan barang dan jasa, ketiga, adalah biaya insentif dari direktur.
Insyaallah dalam waktu dekat dari Inspektorat akan menyelesaikan perhitungan semua kerugian uang negara,"
Saiful Bahri
Lanjutnya, apabila sudah dapat perhitungan kerugian negara secara pasti, maka proses lebih lanjut, bersama tim memutuskan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara.
"Ya tentunya aspek-aspek pembuktian dalam hal penyidikan ini kita kedepankan untuk menyelesaikan perkara ini nantinya," tutupnya.
Untuk diketahui, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang beberapa waktu lalu memeriksa kantor Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang Kota Pangkalpinang.
Mereka datang untuk memeriksa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh perusahan air minum milik daerah tersebut.
Ilustrasi korupsi
Kejaksaan menyoroti setidaknya empat hal. Yakni, perjalanan dinas tahun 2019–2020, pengadaan barang dan jasa tahun 2019–2020, surat pertanggungjawaban dana representatif tahun 2019–2020, dan adanya sambungan ilegal
Plt Direktur PDAM Pangkalpinang, Ervany mengaku telah beberapa kali diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang.
“Bedasarkan surat pemanggilan ke saya itu terkait dugaan korupsi tahun 2018-2021, objek pertama SPPD di lingkungan PDAM, penyambungan ilegal artinya pelanggan yang tidak terdaftar sehingga tidak menjadi pendapatan. Pengadaan alat water meter terster dan dana repersentatif direktur,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Saiful Anwar
menyebut ada beberapa barang bukti yang disita pihaknya dalam penggeledahan tersebut.
Di antaranya dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dan dokumen pengadaan barang dan jasa.
“Dari hasil penggeledahan tadi, ada beberapa barang bukti yang kami sita, seperti dokumen pertanggungjawaban dinas, dokumen pengadaan barang dan jasa,” kata Saiful Anwar.