News


Kamis, 22 Desember 2022 21:01 WIB

Kriminal dan Peristiwa

Kejati Babel Berhasil Kembalikan Rp 13,9 Miliar Uang Negara

Konferensi pers refleksi akhir tahun 2022, di aula Wicaksana gedung Kantor Kejati Babel, siang tadi (Kamis, 22/12/2022).

Total kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan ke kas negara di bidang pidsus dan perdata mencapai angka Rp 13,9 Miliar.
______

Penulis: Dion
Editor: Putra Mahen


PANGKALPINANG - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2022, di aula Wicaksana gedung Kantor Kejati Babel, siang tadi (Kamis, 22/12/2022).

Plt Kejati Babel Dr. Harli Siregar, SH, MHum mengatakan, selama tahun 2022 pencapaian kinerja Korps Kejati Babel khususnya di bidang Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 5,3 Miliar, dan di perkara perdata berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 8,6 Miliar.

Jadi, total kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan ke kas negara di bidang Pidsus dan Perdata mencapai angka Rp 13,9 Miliar,"

Harli Siregar

Lebih lanjut ia menambahkan, dalam penanganan perkara khusus di bidang pidsus selama tahun 2022, sebanyak 36 perkara kasus korupsi di Babel, dan sebanyak 20 perkara yang mereka selesaikan. Begitu juga penanganan perkara di bidang pidana umum khususnya restorative justice cuma terealisasi sebanyak 33 perkara dari target mereka 55 kasus.

"Apabila kita persentasekan angka pencapaian kinerja selama tahun 2022 ini, yakni sekitar 66%, selain itu juga jumlah total SPDP tahun 2022 sebanyak 1.390 dan berhasil diselesaikan sebanyak 1.351," terangnya.

Baca juga:


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur