Bawaslu Provinsi Bangka Belitung menggelar Fasilitasi Penanganan, Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu bersama awak media di Sun Hotel, Selasa (20/12/22).
"Salah memilih pemimpin, 5 tahun kita sengsara. Semoga dengan peran media terkait informasi yang disampaikan, agar masyarakat bisa memilih tidak berdasarkan nilai sesaat,"
Sahirin, S.Pd.I
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu
__
Penulis: Dion
Editor: Putra Mahen
PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) menggelar Fasilitasi Penanganan, Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu bersama awak media di Sun Hotel, Selasa (20/12/22).
Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sahirin, S.Pd.I mengatakan, jangan lagi terulang Pemilu polarisasi seperti yang terjadi pada tahun 2019. Makanya, banyak pihak harus bahu-membahu menguatkan struktur pengawasan.
Nah, menurut Sahirin, mudah-mudahan dengan peran media bisa mengimbangi itu, karena kata dia sekarang ada keniscayaan, peserta pemilu baru saja ditetapkan, tapi calon Presiden, Gubernur sudah ada yang bermunculan meskipun pemilihan masih lama.
"Salah memilih pemimpin, 5 tahun kita sengsara. Semoga dengan peran media terkait informasi yang disampaikan, agar masyarakat bisa memilih tidak berdasarkan nilai sesaat" ungkap Sahirin.
Sementara itu, Dosen Hukum di Universitas Bangka Belitung (UBB) Dr. Faisal. SH. MH menuturkan, awak media memegang peran penting dalam Pemilu, sehingga Bawaslu sangat cocok menggandeng mereka untuk pengawasan Pemilu.
"Rekan-rekan media terikat pada kode etik jurnalistik sehingga bisa membawa atmosfir pada Pemilu mendatang, jadi sangat pas kalau Bawaslu menyertakan media untuk pengawasan Pemilu nantinya,"
-Dr. Faisal. SH. MH-
Lanjutnya, pelanggaran yang paling rawan adalah di administrasi Pemilu, di mana itu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar prosedur atau mekanisme. Dalam setiap tahapan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu bisa ditanyakan langsung pada Bawaslu, mana yang masuk syarat administrasi mana yang tidak.
"Perlu upaya dalam mengantisipasi kerawanan dinamika politik, netralitas ASN, pemenuhan hak memilih dan dipilih harus dijamin, sehingga peran pers harus mendorong akuntabilitas pengawasan pemilu," tutupnya.