Ilustrasi IDN Times
Pada 2022 ada pola pembungkaman kebebasan sipil juga dialami oleh aktivis pembela HAM.
______
Penulis: Lia Hutasoit
Editor: Putra Mahen
Hari Hak Asasi Manusia (HAM) internasional diperingati setiap pada 10 Desember. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan catatan hari HAM setiap tahunnya untuk memberi gambaran situasi dan kondisi HAM di Indonesia.
Catatan Hari HAM tahun 2022 KontraS diberi judul “HAM dalam Jeratan Kesewenang-wenangan Kekuasaan” dan berisi catatan pelanggaran HAM sepanjang Desember 2021-November 2022 dilakukan oleh aparat negara.
"Penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan berlebihan, pengadilan yang jauh dari prinsip fair trial hingga arogansi kekuasaan yang dipertontonkan turut “mewarnai” kondisi HAM di Indonesia sepanjang 2022," tulis KontraS, dilansir Senin (12/12/2022).
Catatan Hari HAM tahun ini dibagi dalam lima bagian yaitu penggambaran terhadap hak sipil dan politik, hak sosial ekonomi dan budaya, pelanggaran HAM berat masa lalu, situasi HAM di Papua serta kondisi HAM di kancah internasional dan keterlibatan Indonesia.
KontraS mencatat, sepanjang 2022 penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM kerap dikorbankan dan tidak dijadikan prioritas pembangunan Proyek Stratgegis Nasional (PSN) dan penyelenggaraan event besar internasional seperti G20.
Bukan hanya itu, pada 2022 ada pola pembungkaman kebebasan sipil juga dialami oleh aktivis pembela HAM.
Kami juga mendokumentasikan masifnya pelanggaran terhadap hak yang berhubungan dengan prinsip dasar demokrasi seperti pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat yang terjadi di dunia maya maupun dunia “nyata","
- KontraS -
Demo menuntut UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat memanas (Dok. IDN Times/Istimewa)
Kemudian, pada komitmen negara untuk selesaikan pelanggaran HAM berat juga dinilai tidak tampak serius.
Penghormatan dan perlindungan hak sipil dan politik di Indonesia sepanjang Desember 2021-November 2022 cukup dianggap memprihatinkan, perampasan pada hak fundamental lewat praktik extrajudicial killing, penjatuhan hukuman mati serta penyiksaan masih terus diperpetuasi oleh aparat negara.
Pada sisi lain KontraS juga mencatat adanya penyempitan ruang demokrasi lewat represi pada kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat yang dilakukan dengan dalih menjaga keamanan dan ketertiban, tak jarang korbannya juga adalah pembela HAM.
KontraS juga menyoroti Pelanggaran HAM Berat Pania dan kasus-kasus di Papua. Pembunuhan warga sipil oleh aparat hingga dibungkamnya masyarakat Papua yang menyuarakan pendapat terus terjadi.
"Kondisi tersebut diperburuk dengan disahkannya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa mendengarkan suara Orang Asli Papua yang menolak pemekaran DOB tersebut," kata KontraS.
Baca juga:
Sumber: IDN Times