IDN


Kamis, 15 Desember 2022 17:17 WIB

IDN Times

Polisi Nyamar jadi Jurnalis, AJI Indonesia: Cara Kotor!

Ilustrasi pers (IDN Times)

Aliansi Jurnalis Independen dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pers mengungkapkan, penyusupan anggota polri ke dalam institusi pers menyalahi Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
______

Penulis: Lia Hutasoit
Editor: Putra Mahen


"Kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat, dan benar," kata Ketua AJI Indonesia, Sasmito, dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Sasmito menjelaskan, penyusupan tersebut menyalahi aturan UU Pers pasal 6 yang menyebutkan bahwa pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 

Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya.

Dengan menyusupkan polisi kepada media, kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers,"

- Sasmito -

Selain itu,  penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi, 'wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.'

Diketahui, seorang mantan kontributor televisi bernama Umbaran atau yang kini dikenal sebagai Iptu Umbaran mendadak jadi perbincangan saat dirinya dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022).

"Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi jurnalis untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi jurnalis," ujar Sasmito.

Menurut Sasmito, organisasi pers dan media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang para jurnalisnya bekerja.

Sebab, hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan. Utamanya dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.

"Lolosnya anggota kepolisian sebagai jurnalis yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum," kata dia.

Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

"AJI menilai praktik tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia," lanjut Sasmito.

Dengan adanya peristiwa ini, AJI Indonesia pun mendorong beberapa hal. 

Di antaranya, mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media. Sebab hal itu dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Dewan Pers juga diminta untuk menyelidiki kasus ini dan berikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi nantinya.

"Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri," kata Sasmito.

Pihaknya juga mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan memverifikasi secara lebih komprehensif dan kredibel terhadap jurnalisnya. Perusahaan media juga diminta untuk melakukan seleksi ketat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah menjadi jurnalis kontributor di salah satu stasiun televisi nasional di wilayah hukumnya. Bersamaan dengan itu, Iptu Umbaran juga tengah bertugas sebagai intelijen di wilayah Blora.

Sumber: IDN Times


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur