Anggota TPD Babel, Zulterri Apsupi, S. Sos/foto: babelinsight.id
Anggota Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) anjurkan masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja dari panitia penyelenggara pemilihan umum KPU dan Bawaslu pada Pemilu 2024 nanti.
____
Penulis: Tris JQ
Editor: Putra Mahen
TOBOALI - Itu dikatakan salah seorang anggota TPD Babel, Zulterri Apsupi, S. Sos.
Katanya, masyarakat adalah ujung tombak dalam proses pengawasan terhadap kinerja panitia penyelenggara pemilihan umum. Dikhawatirkannya, para panitia tergerus oleh kepentingan peserta Pemilu.
“Karena kawan-kawan penyelenggara ini nantinya akan berhubungan dengan peserta Pemilu langsung. Kita takutkan nantinya penyelenggara terimbas dengan persoalan integritas, kejujuran, atau konflik kepentingan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Zul berpendapat agar para panitia penyelenggara pada Pemilu nanti, tidak menyalahi aturan dalam menjalankan tupoksinya sehingga harus berbenturan dengan kode etik dan hukum.
Maka dari itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memantau dan menjaga para penyelenggara Pemilu nanti,"
- Zulterri Apsupi -
Fungsi memantau itu agar nantinya kawan-kawan penyelenggara tidak terkena konsekuensi dari pelanggaran kode etik atau pelanggaran sikap terhadap penyelenggara Pemilu.
"Dengan adanya rekrutmen terhadap PPK, TPKD, dan PPS agar benar-benar memilih orang-orang yang berkompeten di bidangnya masing-masing," tambahnya.
Sementara itu, penyeleksian pada PPK menghasilkan sumber daya manusia memang membidangi bidangnya, serta tidak ditunggangi oleh kepentingan yang menguntungkan satu pihak saja.
"Proses rekrutmen PPK, jangan sampai ada kepentingan nantinya. Dan saya berharap kawan-kawan KPU ataupun Bawaslu, benar bisa merekrut orang yang memang berkompeten terhadap penyelenggara di level bawah seperti rekrutmen PPK, TPKD dan PPS,” pungkas Zul.
Sebagai informasi TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri dari unsur masyarakat, unsur KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi. Tugas dari TPD adalah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah.