Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini (foto: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Dari dalam rumah itu pula muncul wanita yang tak dikenali Richard. Wanita itu menangis sembari mencari sopir yang mengantarnya.
____
Penulis: Tim JPNN
Editor: Putra Mahen
Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, membeber petunjuk tentang sosok wanita yang menangis sembari keluar dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan (Jaksel).
Ihwal wanita misterius itu terungkap dari kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E pada persidangan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11). Ricky dan Kuat merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Saat bersaksi untuk perkara tersebut, Richard mengungkapkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, marah-marah di rumah di Jalan Bangka pada akhir Mei 2022.
Dari dalam rumah itu pula muncul wanita yang tak dikenali Richard. Wanita itu menangis sembari mencari sopir yang mengantarnya.
Menurut Martin, kesaksian Richard di persidangan tersebut membuktikan hubungan rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak baik.
"Sudah kami sampaikan dari dahulu bahwa hubungan Ferdy Sambo dengan istrinya ini tidak harmonis," kata Martin di Mabes Polri, Kamis (1/12).
Menurut Martin, dirinya sudah lama mengetahui soal itu. Namun, dia tidak mengetahui identitas pasti wanita tersebut.
Kami enggak tahu itu (wanita keluar dari rumah Ferdy Sambo, red) siapa,"
- Martin Lukas Simanjuntak -
Oleh karena itu, Martin mengharapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J terus menggali hubungan rumah tangga Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi.
Dia meyakini jika klaim Ferdy Sambo soal Brigadir J melecehkan Putri makin tak terbukti, berarti memang ada orang ketiga di dalam rumah tangga mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.
"Kalau tidak fakta berarti diduga itu ada hubungannya dengan motif mengenai perempuan," tuturnya.
Sejauh ini Martin baru mendengar desas-desus tentang latar belakang wanita yang diduga ada di antara kehidupan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Gosipnya ada si cantik yang berseragam cokelat. Apakah dia Eliezer tidak tahu, bisa saja," kata Martin.
Lebih Percaya Bharada E atau Ferdy Sambo?
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sidang Perdana Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Kedua Bharada E Sebut Seluruh Keterangan Keluarga Brigadir J Benar (foto: net)
Praktisi hukum Martin Lukas Simanjuntak merespons pernyataan Ferdy Sambo tentang tidak adanya perselingkuhan yang mendorong pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J tersebut mengatakan Ferdy Sambo sebagai terdakwa memiliki hak ingkar atas perkara yang juga menyeret istrinya, Putri Candrawathi, itu.
"Dia sebagai terdakwa mempunyai hak ingkar, tetapi dengan hak ingkarnya itu hanya mengikat kepada dirinya sendiri," kata Martin saat dikonfirmasi, Selasa (6/12).
Pernyataan Martin itu sebagai respons atas bantahan Ferdy Sambo terhadap kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E pada persidangan terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11).
Richard dalam kesaksiannya mengungkapkan ada wanita yang tidak dikenalnya menangis sembari keluar dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jaksel, menjelang akhir Mei 2020.
Menurut Richard, wanita itu menangis sembari mencari sopirnya, sedangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi marah-marah di dalam rumah.
Kesaksian itu memicu dugaan tentang perselingkuhan ataupun orang ketiga dalam rumah tangga mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tersebut.
Ferdy Sambo membantah kesaksian Richard. Alumnus Akpol 1994 tersebut menyebut kesaksian bekas ajudannya itu hanya karangan.
Namun, Martin mengaku lebih percaya kepada kesaksian Richard ketimbang bantahan Ferdy Sambo.
"Cara Richard Eliezer menyampaikan itu (kesaksian) sangat meyakinkan, bahkan hakim dan juga JPU tidak ragu dengan apa yang disampaikannya," ucap Martin.
Selain itu, Martin juga mengapresiasi Richard Eliezer yang berani dan jujur dalam bersaksi.
"Richard Eliezer memiliki histori yang awalnya sebagai pelaku bekerja sama ataupun ikut serta dalam rekayasa kasus, akhirnya menjadi justice collaborator," ujar Martin.
Sumber: JPNN.com