Ilustrasi joget pargoy
Keluarkan fatwa haram joget pargoy, MUI Jember ajak masyarakat pertahankan nilai religius.
____
Penulis: Juan Dwi Satya
Editor: Putra Mahen
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur, belum lama ini menjadi sorotan. Hal ini terjadi setelah MUI Jember mengeluarkan fatwa haram tentang joget pargoy.
Keputusan tersebut diumumkan dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.
Melalui isi fatwa haram tersebut yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 2022 lalu, MUI Jember ikut menjelaskan mengenai alasan mengapa joget pargoy diharamkan.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang MUI Jember resmi keluarkan fatwa haram joget pargoy, kali ini Popmama.com telah menghimpun informasinya secara lebih detail.
Logo MUI (foto: net)
1. MUI Jember nilai joget pargoy mengandung gerakan erotis
Salah satu alasan MUI Jember haramkan joget pargoy karena tarian tersebut dinilai sebagai gerakan erotis yang memamerkan aurat tubuh. Selain itu, goyangan yang viral di media sosial itu pun dinilai menimbulkan syahwat lawan jenis.
"Hukum joget pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," papar MUI Jember dalam salah satu poin yang terdapat pada fatwa.
2. MUI Jember ajak masyarakat untuk pertahankan nilai religius
MUI Jember menganggap joget pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak. Hal itu pun dianggap telah menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khususnya di Kabupaten Jember.
Oleh karena itu, MUI Jember mengajak masyarakat untuk memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
Selain itu, pihaknya juga mengajak umat Islam di Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai wilayah yang religius.
"Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius," tulis MUI Jember dalam fatwa tersebut.
3. MUI Jember imbau pemerintah dan tokoh masyarakat melarang kegiatan joget pargoy
Tidak hanya mengeluarkan ajakan kepada umat Islam di Kabupaten Jember untuk mempertahankan nilai religius, MUI Jember juga mengimbau kepada pemerintah hingga tokoh masyarakat untuk turut serta membantu pelarangan kegiatan joget pargoy.
"Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget pargoy," tulis MUI Jember.
Lebih lanjut, MUI Jember juga mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing masyarakat pada kegiatan positif.
4. Poin-poin penting dalam surat edaran fatwa haram joget pargoy
Selain beberapa hal di atas, masih ada beberapa poin penting lainnya yang tercantum dalam surat edaran fatwa haram joget pargoy yang dikeluarkan oleh MUI Jember.
Berikut isi fatwa MUI Jember tentang joget pargoy, antara lain:
• Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
• Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
• Hukum joget pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
• Joget pargoy tidak mencerminkan Muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
• Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu 'melarang' kegiatan joget pargoy.
• Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlakul karimah.
Jadi, itulah informasi yang telah dihimpun secara detail mengenai MUI Jember resmi keluarkan fatwa haram joget pargoy.
Bagaimana menurut pendapatmu tentang kabar ini?
Sumber: Klik Disini