News


Selasa, 29 November 2022 18:37 WIB

Info Pemerintahan

Kabar Baik, Indonesia Sahkan Pernikahan Beda Agama?

Ilustrasi pernikahan beda agama (foto: net)

PPP mengeritik putusan PN Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama. PPP tegas mengatakan peraturan hanya memandang sah perkawinan satu agama.
___

Penulis: Indira Rezkisari
Editor: Putra Mahen


Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama. Putusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sampai saat ini Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan dianggap sah hanya dengan yang seagama," kata Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (29/11/2022).

Secara formal, lanjut dia, UU Perkawinan senapas dengan Pasal 24 Deklarasi Kairo yang mengatakan bahwa perkawinan adalah suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah SWT. Menurut dia, deklarasi tersebut merupakan hak internum umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapa pun, termasuk oleh Negara.

Undang-Undang Perkawinan selain sudah selaras dengan konstitusi dan Deklarasi Kairo, kata dia, juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah yang memfatwakan bahwa nikah beda agama haram hukumnya.

Awiek menyebutkan Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan batasan terhadap hak asasi manusia melalui UU, artinya kebebasan HAM oleh UUD sebagai konstitusi bernegara dibatasi dengan UU. Menurut dia, dalam konteks perkawinan, tidak bisa serta-merta atas nama HAM, lalu melegalkan pernikahan beda agama karena Pasal 28 J ayat (2) UUD dengan tegas membatasi hak asasi oleh UU Perkawinan.

 Keberadaan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada setiap warga negara, termasuk umat Islam, untuk memajukan, melindungi, dan memenuhi hak asasinya yang telah diatur dalam UU Perkawinan,"

- Achmad Baidowi -

Saat ini, kata Awiek, UU Perkawinan sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). MUI bersama Dewan Dakwah ikut sebagai pihak terkait akan menentang uji materi tersebut.

Menurut dia, Fraksi PPP akan memperkuat posisi MUI dan Dewan Dakwah tersebut, serta membenarkan fatwa MUI, Muhammadiyah, dan NU yang memfatwakan nikah beda agama haram hukumnya. "Kami akan memperkuat posisi pihak terkait MUI dan Dewan Dakwah, serta membenarkan fatwa MUI, Muhammadiyah, dan NU, lalu akan melakukan 'serangan' dengan melakukan uji materi terhadap UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengesahkan pernikahan pasangan suami istri beda agama yang menikah di Singapura, yaitu AD dan CM. PN Tangerang memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatatkan pernikahan tersebut.

Mereka senang

Ilustrasi pernikahan beda agama (foto: net)

Sidang judicial review UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Dalam sidang siang ini, pihak pemohon mengundang seorang saksi yang menjalani hidup berpasangan dengan nikah beda agama, Gerald Ginting.

Berikut kesaksian Gerald Ginting yang disiarkan lewat kanal YouTube MK, Senin (18/7/2022):

Pengacara pemohon:

Bagaimana awalnya?

Gerald Ginting:

Dulu ada usul dari keluarga untuk pindah agama saja dulu. Setelah menikah, kembali lagi. Setahu saya, nikah itu sakral. Jadi jangan tipu-tipu, harus legal dan bener.

Kami mengajukan dispensasi ke gereja, di Katolik, memberikan dispensasi beda agama. Lalu kita nikah di gereja, lalu ke catatan sipil.

Pengacara pemohon:

Apa ada hambatan?

Gerald Ginting:

Tentu saja. Pertama karena mau mempertahankan agama masing-masing. Memang agak sulit, setelah diskusi dengan kedua belah keluarga, ya seperti itu. Dispensasi.

Kemungkinannya di sini, atau ke luar negeri. Tapi kita rakyat Indonesia, kenapa nggak bisa?

Pengacara pemohon:

Apakah gereja pasti memberikan dispensasi?

Gerald Ginting:

Saya nggak ngerti, saya ajukan dengan penuh yakin. Saya kenal dengan pastor. Saya bawa juga calon juga, diajukan. Bicara baik-baik.

Pengacara pemohon:

Apakah ada tanggapan negatif dari masyarakat?

Gerald Ginting:

Adalah, ada yang ngomong dosa. Basisnya membentuk keluarga yang baik, menjadi pernikahan dan sakral. Sesuatu yang sakral tidak bisa dimulai dengan yang bohong-bohongan.

25 Tahun ini ya menjadi aman. Meski ada pandangan-pandangan negatif. Nikah satu agama pun bisa ribut juga. Bisa bubar juga.

Pengacara pemohon:

Anda sudah 20 tahun lebih, ada permasalahan karena beda agama?

Gerald Ginting:

Sama sekali nggak. Saya sama sekali senang. Natal merayakan bersama. Lebaran saya datang ke rumah mertua. Masalah selalu ada, tapi mempengaruhi, nggak. Kami malah saling mengingatkan. Saat puasa mengingatkan istri sahur. Istri juga begitu mengingatkan saya ke gereja.

Anak pun saya bebaskan. Pilihan dia mau milih yang mana. Buat saya nggak masalah.

Pengacara pemohon:

Bagaimana pendidikan ke anak?

Gerald Ginting:

Kita jalani masing-masing, mau ikut saya boleh. Mau ikut istri silakan saja. Agama kebutuhan masing-masing. Merasa cocok saya, ikut saya. (Anak) saya rasa dipengaruhi teman-temannya.

Sebagaimana diketahui, permohonan ini diajukan oleh perorangan beragama Katolik yang berdomisili di Kampung Gabaikunu, Papua, E Ramos Petege. Dalam permohonannya, ia hendak melangsungkan perkawinan dengan perempuan pemeluk agama Islam. Namun karena terkendala UU Perkawinan, Petege tidak bisa melangsungkan pernikahan.

"Lembaga‐lembaga HAM dunia, termasuk organisasi non-pemerintah seperti Amnesty International menganggap hak untuk menikah dan membentuk keluarga ini adalah bagian dari hak asasi manusia. Berbagai komentar umum Komite HAM PBB, putusan-putusan Komite HAM Umum PBB ketika memeriksa kasus-kasus perselisihan antara warga negara dengan negara anggota PBB terkait pernikahan menyatakan 'Tidak boleh ada keraguan untuk membolehkan pernikahan beda agama di dalam berbagai kasus negara‐negara tersebut'," beber ahli dari pemohon, Direktur Amnesty Indonesia, Usman Hamid, di persidangan.

Sumber: Republika.co.id


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur