News


Selasa, 29 November 2022 12:24 WIB

Ekonomi

Tertinggi ke-2 di Indonesia, Ini Nilai UMP Bangka Belitung

ilustrasi uang/ foto; istock

Sebelumnya, besaran UMP Tahun 2022 adalah Rp3.264.884, sehingga dengan adanya kenaikan ini, para pekerja akan mendapat upah Rp3.498.479 mulai awal tahun depan.

Penulis: Nekagusti

Editor: Septiadi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen. Usai pengumuman itu, para gubernur di seluruh provinsi menetapkan kenaikan UMP yang berlaku 1 Januari 2023.

Kenaikan upah tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Adapun, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi.

Dilansir dari cnn.indonesia, ada tiga poin utama yang ditetapkan, pertama kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini.

Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).

Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

Bagaimana UMP Babel?

ilustrasi persentase UMP yang meningkat/ foto; istock

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 telah ditetapkan Rp3.498.479. Artinya UMP Babel 2023 naik dari Rp3.264.884 pada tahun 2022 atau ada kenaikan 7,15 persen dari tahun 2022.

Sebelumnya, besaran UMP Tahun 2022 adalah Rp3.264.884, sehingga dengan adanya kenaikan ini, para pekerja akan mendapat upah Rp3.498.479 mulai awal tahun depan.

Berikut ini daftar UMP di Indonesia
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)

Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)

Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)

Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)

Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)

Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)

Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)

Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)

Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)

Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)

Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)

Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)

Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)

Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)

Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)

Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Sementara itu, terdapat delapan daerah yang belum mengumumkan  UMP 2023 yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Diolah dari berbagai sumber


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur