Ilustrasi ASN (foto: net)
Dia menyebutkan netralitas ASN diuji pada saat pemilu nanti. Namun bukan berarti ASN hanya mendapatkan sanksi kode etik saja.
__
Penulis: Tris JQ
Editor: Putra Mahen
BANGKA SELATAN - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Kabupaten Bangka Selatan, Erik SH. menegaskan ASN (aparatur sipil negara) yang terlibat politik praktis akan secara langsung mendapatkan sanksi pemilu, pada tahun politik yang tak lama lagi digelar di Indonesia khususnya Bangka Selatan.
"Bawaslu sendiri memang dari Pusat ada KSB (kesepakatan bersama) terkait pola penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh apartur sipil negara," kara Erik di Hotel Grand Marina, Toboali, Bangka Selatan, saat sosialisasi pemahaman pelanggaran Pemilu 2024.
Dia menyebutkan netralitas ASN diuji pada saat Pemilu nanti. Namun bukan berarti ASN hanya mendapatkan sanksi kode etik saja.
Termasuk netralitas ASN yang memang seperti kita ketahui, muaranya ada di Komisi Aparatur Sipil Negara, tapi tidak menutup kemungkinan juga netralitas ASN bisa berujung pada indikasi dugaan tindak pidana pemilu dan tidak hanya kode etik ASN saja,"
- Erik -
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Kabupaten Bangka Selatan, Erik SH/foto: babelinsight.id
Tak hanya itu Erik menambahkan akan melihat seperti apa permainan ASN yang mendukung politik praktis, dan jelas, ada aturan yang mengatur ASN wajib netral.
"Tergantung nanti proses dan pola seperti apa di lapangan. Karena sama dengan masyarakat biasa, namun ASN ditekan dengan netralitas ASN terhadap Pemilu," katanya.
"Tapi yang jadi problematika kawan ASN kita saat ini, mereka mempunyai hak pilih dan hak memilih dan itu juga kita lindungi dan mereka harus mendapatkan akses yang seluas-luasnya atas Pemilu, dalam mengetahui informasi terhadap pesta demokrasi," katanya.
Contoh pelanggaran ASN adalah ikut mengampanyekan salah satu partai politik, itu yang akan disorot, juga salah satu pasangan calon dan atau, salah satu calon, dan dia (ASN, red) aktif mengikuti walau satu kegiatan saja, termasuk salah satunya me-like status yang menyampaikan visi dan misi di media sosial.
"Sanksi yang akan dilakukan terhadap ASN yang melakukan politik praktis ialah nanti merujuk kepada UUD Pemilu, UU ASN itu sendiri, dan ketentuan Menpan RB. Karena muara nanti ke KASN," pungkasnya.