News


Sabtu, 19 November 2022 00:50 WIB

Kriminal dan Peristiwa

Hiburan Malam Berdarah di Air Gegas

Personil Polsek Air Gegas berhasil mengamankan AS, pelaku penganiayaan/foto: babelinsight.id

Parang yang diarahkan pelaku AS ke leher korban sempat ditangkis menggunakan tangan, mengakibatkan tangan korban luka sobek serius.
___

Penulis: Tris JQ
Editor: Putra Mahen


AIR GEGAS - Malam berdarah terjadi di Air Gegas Bangka Selatan (Basel). Hiburan malam yang harusnya mengasyikan justru berujung tragedi. Seorang pria bersimbah darah.

Kapolsek Air Gegas, AKP Yandri c AKIP menjelaskan, kejadian itu melibatkan pelaku AS (19) dengan korban bernama Suwandi (29) yang dibacok menggunakan parang karena perihal sepele, yakni tidak ditumpangi pulang.

"Hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekitar pukul 01.30 WIB pelaku AS meminta tumpangan dengan korban, namun korban pada saat itu tidak mau menumpanginya.  Tidak terima atas penolakan dari si korban, pelaku langsung naik pitam dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Dengan cara membacok korban," kata Yandri, Jumat (18/11/22).

Perwira tiga balok itu menyebutkan parang yang diarahkan pelaku AS ke leher korban sempat ditangkis menggunakan tangan, mengakibatkan tangan korban luka sobek serius.  

 Akibat menahan sabetan benda tajam jenis parang yang hampir mengenai leher korban  yang diayunkan pelaku,  mengakibatkan luka menganga pada tangan korban,"

- Yandri -

Korban Suwandi saat memberikan keterangan/foto: babelinsight.id

Polisi bergerak cepat setelah mendengar kejadian tersebut. Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Air Gegas, Bangka Selatan berhasil mengamankan pelaku berinisial AS yang dilakukannya terhadap korban bernama Suwandi, pada acara hiburan malam pembagian hadiah HUT RI di Desa Nyelanding. 

Pelaku ditangkap Polisi pada saat dirinya berada di kebun orang tuanya di Desa Nyelanding di pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 kemarin, sekitar pukul 13.30 WIB.  

Atas perbuatannya, AS saat ini sudah diamankan polisi ke Polsek Air Gegas dan pelaku akan diancam hukuman penjara 5 tahun penjara.  

"Saat ini pelaku dan barang bukti sebuah parang dengan panjang 50 cm sudah diamankan di Polsek dan pelaku akan disangkakan dalam rumusan pasal 351 KUHP," tegas AKP Yandri.


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur