News


Senin, 14 November 2022 21:32 WIB

Kriminal dan Peristiwa

Gadis Toboali Dicabuli Sahabat Ayahnya Malam-malam

Ilustrasi pencabulan

Pelaku itu berinisial SH (59 tahun) merupakan petani yang berdomisili di Toboali. Dan korbannya merupakan anak dari temannya, kita sebut saja Ratna (12 tahun). 
__

Penulis: Tris JQ
Editor: Putra Mahen


TOBOALI - Jika kebanyakan petani profesinya menggarap lahan atau kebun, beda dengan SH. Dia malah 'garap' seorang gadis berumur 12 tahun yang ternyata anak sahabatnya sendiri.

Akibatnya, SH harus berurusan dengan polisi. Nah, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan SH yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada hari Jum'at (11/11/2022) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.  

Penangkapan SH berdasarkan bukti dan saksi yang menguatkan tindakan yang tidak terpuji itu. Pelaku SH sendiri diamankan polisi saat berada di kediamannya.  

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana membenarkan, bahwa SH adalah terduga kuat pelecehan, pencabulan di kebun miliknya sendiri pada saat malam hari.  

Pelaku melakukan hal itu (persetubuhan) di kebun miliknya pada tanggal 29 Oktober lalu, pukul 23.00 WIB malam, kata AKP Chandra Satria Adi Pradana saat dikonfirmasi beberapa wartawan di kantor Satreskrim Polres Basel Senin (14/11) sore.  

 Dan pelaku berani melakukan itu terhadap korban dengan cara mengancam akan membunuhnya,"

- Chandra Satria Adi Pradana -

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana

Selain itu, Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, Pelaku SH akan disangkakan pasal 81 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun penjara.  

"Pelaku sudah kita amankan. Saat ini pelaku terancam hukuman paling lama maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana Pasal 81 Ayat 1 atau 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.

Kronologis

Dari hasil penyidikan, inilah kronologis kejadiannya. Beberapa bagian kami hilangkan namun tidak mengurangi esensi hasil penyidikan.

Hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB ayah korban saat itu sedang berada di rumah pelaku. Lalu pelaku meminta ayah korban untuk menjemput anaknya yang berinisial J, atau kita sebut saja namanya Ratna untuk membersihkan rumah dan memasak di rumah milik pelaku.

Setelah itu ayah korban langsung menjemput korban dan berangkat ke rumah pelaku karena diminta oleh pelaku, sebagai pemilik kebun diberikan tugas untuk memasak dan membersihkan rumah.  

Setibanya di rumah pelaku, kemudian korban diminta untuk membersihkan dan memasak di rumah pelaku. Setelah itu sekitar pukul 22.00 WIB ayah korban dan korban beristirahat dengan menempati kamar masing-masing di rumah pelaku.

Namun setelah beberapa lama korban tidak juga kembali ke kamarnya, lalu ayah korban mencari korban ke teras depan dan ke sekeliling rumah pelaku dan tidak menemukan korban.

Tak lama, keluarlah korban dari dalam kamar pelaku dengan menggunakan handuk dengan baju. Disusul oleh pelaku keluar dari dalam kamar dengan keadaan menggunakan kain  sarung tanpa baju. 

Beberapa bagian kronologis terpaksa redaksi hilangkan untuk azas kepatutan, kesopanan dan nama baik korban dan keluarga.


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur