Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Samson Arismono/foto: babelinsight.id
Sudah berulang kali disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan maupun Provinsi Bangka Belitung, bahwa jika ada kegiatan penambangan agar dewan juga diberitahukan, tapi...
____
Penulis: Tris JQ
Editor: Putra Mahen
BANGKA SELATAN – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Samson Arismono mengaku kesal tidak pernah dilibatkan, atau setidaknya ada pemberitahuan ke dewan, terkait izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah diterbitkan oleh pemerintah.
Bahkan, hingga saat ini tidak ada tembusan kepada DPRD Bangka Selatan terkait IUP.
Apalagi terkait rencana akan operasi Kapal Isap Produksi (KIP) di daerah laut Tanjung Besar, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, milik PT Artha Prima Nusa Jaya (APNJ), yang mengakibatkan kelompok nelayan dan masyarakat setempat, menolak rencana beroperasi KIP di daerahnya.
“Kami sudah sering kali kedatangan masyarakat terkait hal–hal seperti ini. Masalah ini sudah kesekian kalinya, nah IUP itu terbit pasti ada prosesnya dan kami tidak pernah dikasih tahu adanya kegiatan penambangan, kalau ada masalah baru baru lapor ke kami,” seru Samson, Selasa (7/11/22).
Menurut politisi Partai Demokrat ini, sudah berulang kali ia menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan maupun Provinsi Bangka Belitung, bahwa jika ada kegiatan penambangan agar dewan juga diberitahukan, tujuannya agar melakukan pengawasan kegiatan penambangan di wilayah terkait.
Aneh, ada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan ada pemerintah kabupaten, kalau selama ini kami tidak pernah mengetahui adanya kegiatan pertambangan, ya bubarkan saja kami. Kalau sudah sudah begini, siapa yang bertanggung jawab,”
- Samson Arismono -
Namun yang perlu diketahui masyarakat, kata Samson, dewan bukan eksekutor yang memberikan izin atau menghentikan rencana penambangan tersebut, tetapi eksekutornya adalah pihak eksekutif karena pihak eksekutif yang mengeluarkan izin penambangan atau Amdal.
“Nah, jadi dalam persoalan rencana KIP di Tanjung Besar, kompetensi dewan hanya sebatas menjembatani, dan mencarikan solusi. Kalau saja masyarakat menyatakan tidak setuju terhadap rencana penambangan itu, dewan tak bimbang memberikan keputusan, semua kembali ke masyarakat,” terangnya.
Lanjut Samson, masih banyak yang harus diperhatikan, termasuk pasca-tambang dilaksanakan. Salah satunya sebelum izin itu keluar, mestinya ada koordinasi dengan Pemerintahan Bangka Selatan, meski itu sudah kewenangan provinsi. Karena pemerintah daerah yang tahu situasi wilayah dan masyarakatnya.
“Memang untuk izin penambangan seperti itu tidak perlu koordinasi dengan kami, namun sekedar tembusanpun ke kami tidak ada, tapi agar kami bisa melakukan pengawasan apa yang dilakukan kegiatan pemerintah. Dan mesti diperhatikan juga pasca-tambang, jangan sudah ada masalah baru lapor ke kami,” katanya.
Suasana audiensi nelayan Tanjung Krasak dengan DPRD Bangka Selatan/foto: babelinsight.id
Diberitakan babelinsight.id edisi Senin (7/11/2022), sejumlah masyarakat Desa Pasir Putih menolak keras aktivitas pertambangan di wilayah tapak wisata Perairan Tanjung Krasak Bangka Selatan (Basel) dan sekitarnya.
Rencananya, adalah PT. Arta Prima Nusa Jaya yang bakal melakukan aktivitas tersebut. Penolakan itu mereka kobarkan pada rapat audiensi yang dilaksanakan di gedung rapat DPRD Bangka Selatan, hari Senin (7/11/22).
Kepala Desa Pasir Putih Indra menegaskan tidak akan memberi ruang kepada para penambang untuk melakukan aktifitas tersebut mengingat terganggunya mata pencaharian nelayan lokal, dan berakibat rusaknya ekosistem laut.
"Kami pertegas di sini, pada rapat ini untuk kepada perusahaan PT APNJ untuk tidak melakukan aktifitas pertambangan. Karena itu berdampak pada kerusakan alam dan ekosistem laut, serta menghilangkan mata pencaharian masyarakat sebagai nelayan," ujarnya.
Menurutnya penolakan mereka berdasar, mengingat keberlangsungan kehidupan masyarakat lokal hanya berpangku pada aktifitas mereka sehari-hari. Dan hal tersebut merupakan warisan kepada anak cucu mereka.
Tidak bisa dibiarkan meskipun sudah dua kali pihak perusahaan mencoba melakukan upaya bersosialisasi kepada masyarakat kita agar aktifitas mereka menambang di laut agar diijinkan, tapi apa yang kita berikan kepada anak cucu kita nanti kalau alam sudah rusak,"
- Indra -
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Selatan Erwin Asmadi ikut mengaminkan apa yang jadi atensi masyarakat Pasir Putih terhadap mereka.
"Kalau masyarakat banyak menolak setidaknya pihak perusahaan jangan ngotot karena hasilnya tidak akan baik. Dipastikan pasti ada konflik berkepanjangan antar perusahaan dan warga. Jadi tolong dalam rapat menyerap aspirasi ini agar pihak perusahaan mengindahkan hal tersebut," tekannya.
Tak hanya itu, Erwin menambahkan Bangka Selatan tidak anti-investor namun eloknya lebih mementingkan hak masyarakat ketimbang mencari keuntungan dari sumber daya alam yang diketahui hingga kini cuma pasir timah yang jadi sorotan bisnis para pengusaha.