IDN


Jum'at, 04 November 2022 11:52 WIB

IDN Times

Begini Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE di Makassar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Pelanggar lalu lintas akan dikirimi surat ke alamat rumah. Apabila benar melakukan pelanggaran, maka pengendara yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi melalui website.
____

Penulis: Uji Sukma Medianti
Editor: Putra Mahen


Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sedianya sudah berlaku di 34 Polda di Indonesia. Kini, keberadaannya terus dimaksimalkan setelah tilang manual ditiadakan.

Pengendara yang melanggar lalu lintas akan dikirimi surat konfirmasi ke alamat rumah

(IDN Times/Aditya Pratama)

Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE, akan dikirimi surat konfirmasi ke alamat rumah.

Apabila benar melakukan pelanggaran, maka pengendara yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi melalui website.

Nanti dengan adanya konfirmasi web, akan ada kode untuk pembayaran denda segala macamnya,”

- Jhoni Eka Putra -

Cara mengecek kena tilang elektronik atau tidak

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Berikut cara mengecek kena tilang elektronik atau tidak:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Sanksi bagi pelanggaran tilang elektronik

Ilustrasi pengawasan sistem kamera tilang ETLE di Palembang (IDN Times/Dokumen)

Untuk sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. 

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Aturan baru Kapolri: Gagal ujian SIM, langsung ulang di hari yang sama

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru yakni memperbolehkan warga yang gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengulang di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.

Arahan terbaru tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.

Ujian SIM ulang maksimal 2 kali

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali. Kemudian, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.

Selain itu, Kapolri juga menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Kapolri melarang adanya pungli

Foto: net

Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu termaktub bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120 ribu. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100 ribu.

Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50 ribu. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250 ribu. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80 ribu.

Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75 ribu. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30 ribu. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225 ribu.


Sumber: IDN Times


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur