rendang (instagram.com/ dapurainiutomo)
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Australia karena kedapatan membawa daging siap makan seberat 6 kilogram di dalam kopernya.
____
Penulis: Sonya Michaella
Editor: Putra Mahen
WNI yang dirahasiakan namanya ini ditolak masuk ke Perth, Australia, karena tidak menyebut secara jujur barang yang ia bawa.
Australia merupakan salah satu negara yang cukup ketat di mana pengunjungnya tak bisa membawa sembarang jenis daging, terutama daging sapi.
WNI ini membawa bermacam-macam daging
Ilustrasi rendang (instagram.com/sefafirdaus)
Dilansir dari South China Morning Post, Rabu (2/11/2022), WNI ini kedapatan membawa 3,1 kilogram daging bebek, 1,4 kg rendang, 900 gram daging ayam dan 500 gram daging beku.
WNI ini lantas didenda puluhan juta rupiah dan langsung dideportasi.
Hal ini juga terkait dengan tingkat kewaspadaan Australia terhadap Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang melanda Indonesia beberapa waktu lalu.
WNI berstatus turis ini tidak jujur
Suasana Sydney, Australia (IDN Times/Shemi)
WNI ini disebut akan berwisata di Australia. Namun, ia tidak jujur dalam mendeklarasikan bawang bawaannya.
Di formulir barang bawaan, dia mencentang kolom ‘tidak’ untuk bagian apakah membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, susu, buah atau sayuran ke Australia.
WNI ini akhirnya didenda sekitar 2.600 dolar Australia atau setara dengan Rp41,5 juta.
Akan dibekukan visanya untuk sementara
opticscentral.com.au/
Tak hanya didenda dan dideportasi, visa WNI ini akan dibekukan oleh otoritas Australia untuk jangka waktu tiga tahun. Dalam kurun waktu tersebut, ia tak bisa mengajukan visa untuk masuk ke Negeri Kanguru itu.
Pada Agustus 2022 kemarin, seorang turis dari Indonesia yang akan masuk ke Australia juga didenda karena kedapatan membawa dua sosis, dua telur dan daging sapi McMuffins McDonald’s, saat tiba di Darwin.
Namun tak dibeberkan apakah turis ini warga Indonesia atau warga negara asing.
Sumber: IDNTimes