Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah/ foto: internet
"Saya sudah minta ke Bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut,"
Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI
Penulis : Septiadi
Editor: Nekagusti
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi sinyal positif soal upah setelah pemerintah merampungkan perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. minimum provinsi (UMP) 2023.
Ida menyebut akan ada kenaikan UMP. Namun, ia masih merahasiakan besaran kenaikan tersebut.
"Ada beberapa (persen kenaikannya)," kata Ida
Dilansir dari CNN Indonesia, Ida mengatakan Kemenaker tengah mempertimbangkan aspirasi para buruh yang menuntut agar upah buruh 2023 naik usai tak mengalami kenaikan hingga tiga tahun terakhir.
ia menambahkan Kemnaker melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri pun telah menjalin komunikasi dengan kaum buruh untuk memfinalkan besaran kenaikan upah minimum 2023.
Sebelumnya, kepastian soal kenaikan UMP buruh pada tahun depan juga sudah dipastikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Ia mengatakan kenaikan UMP akan disesuaikan dengan inflasi. Menurutnya, besaran kenaikan akan sejalan dengan inflasi dan kondisi perekonomian yang kemungkinan terjadi di tahun depan. Selain itu, juga mempertimbangkan kondisi pelaku usaha.
Apa itu UMP?
ilustrasi kenaikan upah/ foto: internet
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan sebutan untuk upah minimum regional tingkat I. Berdasarkan PP 36 Tahun 2021, UMP adalah batasan upah minimal yang ditetapkan oleh Gubernur suatu provinsi dan berlaku di kabupaten/ kota yang tercakup. Penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kondisi ekonomi yang dimkasud yaitu meliputi variabell paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Pengesahan UMP berlangsung pada 21 November setiap tahunnya dan mulai diterapkan pada 1 Januari di tahun selanjutnya.Dengan demikian, besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota. Hal ini karena setiap habupaten/kota memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda
Dilandir dari tempo, Untuk UMP 2023, Kemenaker menetapkan UMP berdasarkan formula dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021. Nilai pertumbuhan ekonomi tergantung inflasi tingkat provinsi digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah mnimum. Formula tersebut sudah digunakan untuk penetapan UMP 2022 dan akan berlanjut di 2023. Dalam PP 36 Tahun 2021 pasal 26, disebutkan penetapan nilai upah minimum berada di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan.