Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Selatan/foto: babelinsight.id
Ketika si istri terduga menanyakan ada keperluan apa kepada oknum kepolisian yang datang mereka menjawab "belum ada laporan," jawabnya singkat.
___
TOBOALI - Hingga kini oknum honorer BPN di Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang diduga kuat memalsukan sertifikat tanah milik Suli, warga Desa Rias masih berlenggang bebas. Tanpa ditindak dan diamankan oleh kepolisian setempat.
Padahal jelas diketahui bahwa oknum honorer BPN inisial O telah melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik Suli dengan sengaja dan telah merugikan mereka.
Suli merupakan korban penipuan oleh oknum honorer BPN Basel atas sertifikat tanah palsu itu pun sudah pernah melaporkan perihal tersebut ke Polres Basel disaksikan dua anggota keluarganya sendiri.
Berlenggang bebas oknum BPN inisial O itu dibenarkan istri oknum honorer BPN dengan mengatakan, bahwa suaminya belum diamankan oleh kepolisian. Dan pada malam ini ada oknum kepolisian datang ke rumahnya hendak mengambil surat tanah yang lain.
"Bang, si O belum ditahan ya? Tadi ada anggota kepolisian hendak mengambil surat tanah di rumah," kata dia ketika menghubungi wartawan pada Minggu (23/10/22) malam.
Ketika si istri terduga menanyakan ada keperluan apa kepada oknum kepolisian yang datang mereka menjawab "belum ada laporan," jawabnya singkat.
Dia juga menjelaskan kalau untuk urusan keberadaan surat tanah yang lain agar menanyakan langsung kepada oknum pemalsu sertifikat tanah yang merupakan suaminya sendiri.
"Tidak ada surat tanahnya di saya. Silahkan anda cari si O saja,"
- Istri Oknum BPN -
Hingga kini oknum honorer BPN Bangka Selatan yang tersandung pemalsuan sertifikat tanah masih diupayakan untuk dikonfirmasi.
Untuk diketahui di pemberitaan babelinsight.id edisi Sabtu (22/10/2022), ada oknum BPN Toboali, diduga kuat edarkan sertifikat tanah palsu.
Sertifikat tanah palsu diketahui beredar di Kabupaten Bangka Selatan. Ditemukan sertifikat palsu didapati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala BPN Kabupaten Bangka Selatan, Agung Basuki menjelaskan pihaknya sudah berkordinasi dengan Polres Bangka Selatan guna menindaklanjuti atas beredarnya sertifikat palsu tersebut.
Kepala BPN Kabupaten Bangka Selatan, Agung Basuki/foto: babelinsight.id
“Benar, dokumen tersebut bukan produksi BPN. Sertifikat asli selalu memiliki salinan buku tanah yang tersimpan di BPN,” jelasnya, Sabtu (22/10/22).
Selain itu, terkait adanya dugaan oknum pegawai BPN Bangka Selatan yang terlibat pemalsuan sertifikat tanah. Kepala BPN Basel Agung dengan tegas mengatakan segera memeecat pegawai yang melakukan pelanggaran tersebut dan menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti sekaligus memberikan pelajaran bagi pegawai-pegawai yang lain untuk bersikap jujur dan menjunjung integritas dalam bekerja.
“Dia pegawai honorer dan sudah kita lakukan pemutusan hubungan kerja. Sekarang ini prosesnya kita serahkan ke kepolisian karena sudah dalam penanganan pihak berwajib. Laporan kita memang harus di-follow up, karena ini merugikan BPN,” pungkas Agung.
Lakukan pengecekan sertifikat, di sini
Kepala BPN, Agung pun menginformasikan bahwa perbedaan sertifikat tanah palsu hampir menyamai sertifikat yang asli.
Untuk mengetahui secara pasti keaslian dari sertifikat tanah tersebut masyarakat dapat datang ke kantor BPN terdekat. Dengan syarat membawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir, waktu pengecekan sertifikat tanah satu hari, dan biaya pengecekan Rp 50.000.
Selanjutnya Pihak BPN akan mengecek sertifikat tanah dengan terperinci, mulai dari bentuk fisik buku sertifikat tanah hingga nomor registrasi yang tertera dalam buku sertifikat.
“Memang sangat sulit dibedakan, karena sekarang zaman semakin canggih. Kalau tidak diperhatikan bener-bener memang seperti asli. Jangan ragu jika mau cek silahkan datang ke petugas kami di kantor BPN,” pungkasnya dia.