Lokal


Sabtu, 22 Oktober 2022 23:01 WIB

Bangka Selatan

Oknum BPN Toboali, Diduga Edarkan Sertifikat Palsu!

Kepala BPN Kabupaten Bangka Selatan, Agung Basuki berkordinasi dengan Polres Bangka Selatan untuk kasus sertifikat palsu/ foto: babelinsight

“Dia pegawai honorer dan sudah kita lakukan pemutusan hubungan kerja. Sekarang ini prosesnya kita serahkan ke kepolisian karena sudah dalam penanganan pihak berwajib. Laporan kita memang harus di-follow up, karena ini merugikan BPN,” 

 Agung Basuki
Kepala BPN Kabupaten Bangka Selatan

TOBOALI – Sertifikat tanah palsu diketahui beredar di Kabupaten Bangka Selatan. Ditemukan sertifikat palsu didapati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala BPN Kabupaten Bangka Selatan, Agung Basuki menjelaskan pihaknya sudah berkordinasi dengan Polres Bangka Selatan guna menindaklanjuti atas beredarnya sertifikat palsu tersebut.

“Benar, dokumen tersebut bukan produksi BPN. Sertifikat asli selalu memiliki salinan buku tanah yang tersimpan di BPN,” jelasnya, Sabtu (22/10/22).

Selain itu, terkait adanya dugaan oknum pegawai BPN  Bangka Selatan yang terlibat pemalsuan sertifikat tanah. Kepala BPN Basel Agung dengan tegas mengatakan segera memeecat pegawai yang melakukan pelanggaran tersebut dan menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti sekaligus memberikan pelajaran bagi pegawai-pegawai yang lain untuk bersikap jujur dan menjunjung integritas dalam bekerja. 

“Dia pegawai honorer dan sudah kita lakukan pemutusan hubungan kerja. Sekarang ini prosesnya kita serahkan ke kepolisian karena sudah dalam penanganan pihak berwajib. Laporan kita memang harus di-follow up, karena ini merugikan BPN,” pungkas Agung.

Lakukan pengecekan sertifikat, di sini

sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN/ foto: internet

Kepala BPN, Agung pun menginformasikan bahwa perbedaan sertifikat tanah palsu hampir menyamai sertifikat yang asli. Untuk mengetahui secara pasti keaslian dari sertifikat tanah tersebut masyarakat dapat datang ke kantor BPN terdekat. Dengan syarat membawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir, waktu pengecekan sertifikat tanah satu hari, dan biaya pengecekan Rp 50.000. 
Selanjutnya Pihak BPN akan mengecek sertifikat tanah dengan terperinci, mulai dari bentuk fisik buku sertifikat tanah hingga nomor registrasi yang tertera dalam buku sertifikat.  
“Memang sangat sulit dibedakan, karena sekarang zaman semakin canggih. Kalau tidak diperhatikan bener-bener memang seperti asli. Jangan ragu jika mau cek silahkan datang ke petugas kami di kantor BPN,” pungkasnya dia.


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur