Lokal


Jum'at, 14 Oktober 2022 11:41 WIB

Bangka Selatan

Inilah Bentuk Kerja Keras Sekolah di Basel

Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyerahkan sertifikat akreditasi untuk 10 perpustakaan Sekolah Dasar (SD) se Bangka Selatan/foto: babelinsight.id

Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyerahkan sertifikat akreditasi untuk 10 perpustakaan Sekolah Dasar (SD) se Bangka Selatan, Kamis (13/10/22).
___

Penulis: Tris JQ
Editor: Putra Mahen


TOBOALI - Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Sumadi mengatakan, percapaian ini merupakan bentuk kerja keras dan tolok ukur pihak sekolah untuk meningkatkan grade waktu ke waktu.

Menurutnya hasil dari akreditasi perpustakaan sekolah ini menjadi tolok ukur kerja keras dalam membina dan mengembangkan perpustakaan.

"Ke depan dengan nilai pencapaian grade tersebut harus tetap dipertahankan atau lebih baik lagi," katanya.  

Sementara itu, Sumadi juga menyebutkan, saat ini dari data terdapat 96 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Basel sudah memiliki ruang perpustakaan. Akan tetapi yang terakreditasi sementara hanya berjumlah 15 SD saja yang ada di Bangka Selatan.  

"Artinya masih rendah jumlah Sekolah dasar (SD) yang terakreditasi. Untuk itu, dibutuhkan dukungan semua pihak yang terlibat khususnya dari pihak sekolah yang ada di Bangka Selatan," tukasnya.  

Ia menambahkan, dengan kurangnya SD terakreditasi agar seluruh elemen di bidang pendidikan untuk melakukan pembenahan agar saling bersinergi membangun SDM yang bermartabat.  

Tetaplah saling bersinergi, bahu-membahu mewujudkan SDM Bangka Selatan unggul dan bermartabat,"

- Sumadi -

"Hal ini disebabkan, maraknya kegiatan akreditasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap institusi pendidikan yang ada di Indonesia. Mulai dari level pendidikan dasar sampai dengan level pendidikan tinggi.
Akreditasi ini dilakukan pemerintah sebagai upaya memperbaiki kualitas pendidikan yang ada di Indonesia. Begitu juga dengan Perpustakaan yang baik adalah perpustakaan yang dikelola berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) dan yang terakreditasi," tambahnya.  

Menurut Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Bab II Pasal 9 (b) pemerintah berwenang mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan. Dari ayat tersebut dapat didefinisikan bahwa pemerintah berhak mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan semua jenis perpustakaan yang termasuk di antaranya yaitu perpustakaan sekolah.  

"Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah melalui akreditasi perpustakaan sekolah," pungkas Sumadi.

Sebagai informasi, 10 Sekolah Dasar se- Bangka Selatan dari hasil akreditasi Perpustakaan tahun 2022 tersebut adalah:
SDN 1 Toboali (C)     
SDN 5 Toboali (B)
SDN 10 Toboali (C)
SDN 8 Airgegas (B)
SDN 11 Airgegas (B)
SDN 1 Payung     (B)
SDN 2 Payung   (C)
SDN 9 Simpang Rimba (B)
SDN 3 Pulau Besar (C)
SDN 3 Simpang Rimba (C)


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur