Pihak Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan dan penangkapan bandar sabu/foto: babelinsight.id
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di kediaman tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
___
TOBOALI - Puluhan gram narkoba jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) pada hari Selasa Tanggal 11 Oktober 2022 Sekira Pukul 20.30 WIB lalu, di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Tersangkanya adalah pria berinisial JP (32). Ia ditangkap Satresnarkoba disaksikan RT setempat tanpa perlawanan saat berada di kediamannya. Dari tangannya ditemukan sejumlah narkoba jenis sabu siap edar.
"Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 10,43 Gram, 1 (satu) ball plastik bening kecil kosong dan 1 (satu) bungkus kotak rokok warna biru," kata Kapolres AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suhendra kepada babelinsight.id, Rabu (12/10/22).
Kasat Resnarkoba Iptu Suhendra mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di kediaman tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Ilustrasi penangkapan (foto: net)
Sering terjadi transaksi narkotika di kediamannya (kediaman tersangka JP, red). Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut, dan ditemukanlah barang bukti dari tersangka,"
- Iptu Suhendra -
Lanjutnya, anggota Sat Resnarkoba dengan didampingi Ketua RW setempat melakukan penggeledahan dan, ditemukanlah 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan kristal warna putih dengan berat Bruto 10,43 Gram.
Atas kejadian itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dan atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan pasal tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara paling lama," pungkasnya.