News


Kamis, 29 September 2022 08:54 WIB

Info Pemerintahan

Jangan Keliru Menafsirkan Gakkumdu

Rapat yang dipimpin Ketua Bawaslu Babel EM Osykar menjelaskan mekanisme Sentra Gakkumdu/ Foto: babelinsight

Sejumlah pasal untuk menyamakan penafsiran antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam ranah Gakkumdu dibahas secara bersama-sama.
____

Penulis: Tris JQ
Editor: Putra Mahen


PANGKALPINANG - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat pelaksanaan tugas dan fungsi Sentra Gakkumdu bersama Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Babel.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Bawaslu Babel EM Osykar, ia menjelaskan mekanisme Sentra Gakkumdu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Sentra Gakkumdu ini untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu dalam satu atap secara terpadu, agar tercapainya penegakan hukum tindak pidana pemilu secara cepat, sederhana dan tidak memihak," papar Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar saat membuka rapat tersebut, hari Rabu (28/09/2022).

Rapat ini dilanjutkan dengan pembahasan persiapan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu yang akan digelar tanggal 3 Oktober mendatang, beberapa yang dibahas di antaranya mengenai Surat Keputusan (SK) Gakkumdu, hingga mekanisme pelaksanan Rakor Gakkumdu.

ilustrasi Gakkumdu/ Foto: internet

Anggota Bawaslu Babel, Dewi Rusmala, yang juga mengkoordinir Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, juga membahas sejumlah pasal untuk menyamakan penafsiran antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam ranah Gakkumdu.

"Terkait perbedaan penafsiran pada Pasal 280 Undang-undang Pemilu masih terdapat turunan lagi yaitu Perbawaslu yang merupakan turunan dari UU Pemilu,"

- Dewi Rusmala - 

Sedangkan Anggota Bawaslu Babel lainnya yakni Sahirin dan Jafri masing-masing membahas unsur Gakkumdu dalam menangani tindak pidana pemilu dan soliditas Gakkumdu, dari tiga lembaga negara seperti Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu rencananya akan digelar pada tanggal 3 Oktober 2022 mendatang. Rapat ini tidak hanya melibatkan unsur Gakkumdu di tingkat provinsi saja, melainkan juga melibatkan unsur Gakkumdu di tingkat kabupaten dan kota.


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur