Pembangunan ruko (rumah toko), yang meski tak mengantongi IMB tapi pekerjaan tetap berjalan/foto: babelinsight.id
Di Toboali, Bangka Selatan, sekarang diduga banyak bangunan-bangunan liar yang berdiri tanpa mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan).
____
BANGKA SELATAN - Seperti contoh yang ditemui babelinsight.id di jalan Simpang Ampera Kecamatan Toboali, hari Senin (19/9/22) sore. Ada proyek pembangunan ruko (rumah toko), yang meski tak mengantongi IMB tapi pekerjaan tetap berjalan.
Dari pantauan di lapangan tidak ditemukannya plank papan pembangunan. Dari luar, kondisinya tertutup. Pengawas lapangan pembangunan ruko, Brata mengaku bahwa pekerjaan itu memang belum mengantongi IMB.
"Iya benar belum ada IMB, cuma sudah kita urus ke dinas jam 13.00 WIB tadi," ujarnya.
Masih kata Brata pembangunan itu sudah berjalan sekitar satu bulan dan targetnya selesai dalam beberapa bulan ke depan.
Baca Juga: Ketum Apindo: Erzaldi Tahu Potensi Besar Daerah
Salah seorang pekerja di pembangunan ruko/foto: babelinsight.id
Saya hanya koordinator lapangan, dan ini punya bos saya Abenk. Tentu pekerjaan ini akan kita targetkan beberapa bulan ke depan,"
- Brata -
Kabarnya, pembangunan jenis ruko itu diperuntukkan untuk apotik dan Alfamart serta kios pertanian.
Pertanyaannya, di mana pengawasan dinas terkait untuk hal tersebut?
Padahal, dampak dan manfaat dari itu untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi IMB, bisa bertambah atau meningkat untuk daerah.
Baca Juga: Tambang Sukadamai PT Timah tak (Berani) Menjawab
Pemkab akan crosscheck
Tangkapan layar Perda yang mengatur IMB di Kabupaten Bangka Selatan
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Bangka Selatan, Hermawan menyampaikan pihaknya akan mencoba cari informasi ke lokasi tersebut.
Menurutnya, IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang terbit ketika proyek bangunan sudah melengkapi rekomendasi dari Lurah, Kecamatan, PUPR (Tata Ruang dan Cipta Karya) dan SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup serta harus membayar retribusi tertentu.
"Nanti kami coba cari informasinya ke lokasi dan lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, apakah ada permohonan yang masuk," jelas Hermawan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hepi Nuranda mengakui belum adanya pengajuan bangunan tersebut. "Belum ada pengajuan ke kita," tutupnya.
Baca Juga: Seni Bersikap Bodo Amat; Sudah Tahu Prioritas Hidupmu?
IMB sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Pasal 2. Dan setidaknya ada 20 item dokumentasi administrasi yang harus dilengkapi saat mengajukan IMB. Antara lain persyaratannya adalah, Surat Permohonan IMB, Surat Pernyataan Guna/Peruntukan Bangunan, Fotocopy Surat Tanah, Rekomendasi camat, Surat Keterangan Izin tetangga, Bukti Setor Galian C, Dokumen dan Surat Terkait (SPPL/UKL,UPL,AMDAL).