Komit, Wagub Babel Dukung Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2020
PANGKALPINANG - Demi mendukung komitmen kuat pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menciptakan pemberantasan korupsi yang sistematis, kolaboratif dan berdampak nyata, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Abdul Fatah hadir dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, Selasa (13/04/2021) secara virtual.
Aksi Stranas PK 2021-2022 ini terfokus pada penyelesaian akar masalah yang mencakup 12 aksi di tiga fokus sektor yang berorientasi pada output serta outcome dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang terfokus pada sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
"Fokus Aksi Stranas PK pencegahan korupsi tahun 2021-2022 adalah mempercepat perizinan dan tata kelola ekspor impor, efektifitas pengadaan barang jasa, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi, Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran, penguatan pengendalian internal pemerintah, dan penguatan integritas aparat penegak hukum."
Hal diatas diungkapkan Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Indonesia saat memberikan sambutan acara. Dirinya menyebut bahwa Stranas PK merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus serta sasaran pencegahan korupsi yang dapat menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak terkait. Ia menambahkan bahwasanya pemerintah telah memperkuat sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir.
"Sesuai arahan presiden untuk menciptakan sistem yang dapat menutup celah korupsi, kita jangan sampai menyalahgunakan kewenangan, karena pada dasarnya rakyat yang akan menjadi korban," imbuhnya.
Moeldoko juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi secara masif di Indonesia merupakan program strategis nasional.
"Sistem pencegahan korupsi perlu kita perkuat dari hulu ke hilir. Jadi bagi siapapun yang masih nekat, pasti akan kita sikat tanpa pandang bulu," tegasnya.
Penulis : Irna
Subscribe Kategori Ini