IDN


Jum'at, 02 September 2022 11:12 WIB

IDN Times

Ferdy Sambo Bisa Bebas!

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.)

Ferdy Sambo bisa saja bebas di pengadilan. Hal itu bisa terjadi bila penyidik tidak cermat dalam menyusun konstruksi penyidikan.

_____

Penulis: Syifa Putri Naomi
Editor: IDN Times

 

IDN Times - Mantan Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun, mengawasi penggunaan 'subsider' dalam pasal yang dikenakan Polri kepada Ferdy Sambo, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jika tak dijerat Pasal 340, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 338 yang hukumannya lebih ringan hanya 15 tahun.

"Saya khawatir di Pasal 340 subsider, subsider ini pengganti, jadi kalau gak kena itu, ini (Pasal 338), kenapa gak juncto? Ini perlu dikonstruksi dakwaan tadi. Artinya, kalau gak 340, 338, itu cuma 15 tahun itu, sudah diramalkan gitu," ujar Gayus dalam diskusi publik Membangun Pengawasan Demokratis Polri: Kematian Yosua dan Perkara Sambo, Kamis (1/9/2022).

Ferdy Sambo bisa saja bebas di pengadilan

Hakim Mahkamah Agung periode 2011-2018 ketika mengikuti diskusi reformasi Polri pada Kamis, 1 September 2022. (Tangkapan layar YouTube Public Virtue)

Gayus mengungkapkan agar Ferdy Sambo didakwa dengan pasal kumulatif, yakni Pasal 340 dan 338 oleh jaksa.

"Kenapa disebut subsider, subsider itu pengganti, jadi 338 itu pengganti 340, 338 itu hanya 15 tahun. Semestinya juncto atau kumulatif, karena memang jenis-jenis nantinya dakwaan hakim akan melihat itu, sangat melihat itu,"

-  Topane Gayus Lumbuun -

Gayus menilai Ferdy Sambo bisa saja bebas di pengadilan. Hal itu bisa terjadi bila penyidik tidak cermat dalam menyusun konstruksi penyidikan.

Preseden serupa, kata dia, sudah pernah terjadi dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis buruh, Marsinah, pada 1995. Hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas sembilan terdakwa pembunuh Marsinah. Hingga kini, pembunuh sesungguhnya Marsinah belum tertangkap.

"Saya khawatir konstruksi penyidik ini bias. Bila konstruksi penyidikan tidak kuat, maka ada potensi lain yang bisa menyebabkan bergeser dan akan memudahkan para tersangka atau terdakwa. Misalnya, perubahan-perubahan (keterangan) yang terjadi dan tidak terkonstruksi dengan baik," ungkap Gayus, ketika menjawab pertanyaan IDN Times.

Penyidik Polri harus cermat menyusun konstruksi penyidikan

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saat rekonstruksi ulang di rumah dinas, Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Irfan Faturahman)

Gayus mengatakan, ada ketentuan yang dipegang para hakim, bila mereka ragu terhadap kasus yang disidangkan, maka mereka diarahkan untuk memilih vonis teringan bagi terdakwa.

"Hakim tidak akan mau menghukum satu orang yang tidak bersalah. Lebih baik melepaskan 10 orang yang bersalah. Ini konsep yang saya khawatirkan bisa terjadi dan lebih urgent dibandingkan pencabutan keterangan," tutur dia. 

Oleh sebab itu, Gayus mewanti-wanti agar penyidik timsus Polri benar-benar cermat menyusun konstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, agar tuntutan terhadap Ferdy Sambo tidak dimentahkan oleh hakim di pengadilan. 

"Bila konstruksi (kasusnya) tidak jelas, maka hakim akan kebingungan dalam menentukan vonis. Hakim akan mengambil keputusan yang paling baik untuk terdakwa," ujarnya.

Gayus berharap agar hal yang sama dengan kasus Marsinah, tak terjadi dalam kasus Ferdy Sambo saat di persidangan nanti.

Ferdy Sambo dijerat pasal subsider

Ferdy Sambo saat tiba di rumah dinasnya di Duren Tiga, untuk rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (IDN TImes/Irfan Fathurahman)

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama empat orang lainnya sebagai tersangka.

Lima orang tersangka dalam kasus tersebut adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022. 


Sumber: Klik di Sini


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur