Opinion


Selasa, 30 Agustus 2022 18:57 WIB

BI View

Barang Hilang ketika di Parkiran Berbayar, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Tempat parkir di sebuah pusat pembelanjaan/foto: freepik

Tidak asing dengan kata-kata ‘Segala bentuk kehilangan bukan tanggungjawab kami’. Sehingga pemilik kendaraan tersebut dianggap telah mengetahui dan menyetujui segala konsekuensi apapun yang terjadi atas parkir kendaraan miliknya di tempat parkiran tersebut.

_____

Penulis: Septiadi
Editor: Nekagusti

Kadang terbesit di kepala, “Kan, sudah bayar parkir, tapi kalo barang-barang atau bahkan motor saya hilang, kok mereka tidak mau bertanggung jawab sih?”

Jadi ketika barang SoBi benar-benar hilang, kehilangan ini menjadi tanggung jawab siapa?

Tulisan “Motor/barang hilang bukan tanggung jawab kami” yang tertera pada karcis atau tertulis pada dinding lahan parkir, ini sudah tegas dilarang. Dari akun Justistika_id menyebutkan bahwa tulisan ini bertujuan untuk mengalihkan tanggung jawab pengelola parkir, dan hal tersebut secara tegas DILARANG dilakukan. 

Penulisan hal ini tegas dilarang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;”

Nah, konsekuensi dari pencantuman klausula baku tersebut terdapat pada Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu klausula baku tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak berlaku atau biasa disebut “Dinyatakan batal demi hukum”. 

Ini baru hukum yang berlaku kalau penyedia jasa menulis keterangan ‘Kehilangan bukan tanggung jawab kami’, tapi kalau barangnya hilang benar-benar hilang, bagaimana?

Apa bisa menuntut pertanggung jawaban?

Aturan parkir/foto: internet

Jadi ketika kehilangan ini terjadi, SoBi masih bisa menuntut pertanggung jawaban dari penyedia jasa. Bahkan secara pidana dan perdata, kehilangan ini jelas tanggung jawab penyedia jasa. Melalui Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 disebutkan bahwa:

“Kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan Pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir.”

Pada putusan ini, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Jadi, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.


#Parkir #Bi View
Bagikan :

Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur