Tampak aparat keamanan dan pihak pemerintahan setempat turut turun ke lapangan untuk menenangkan situasi/foto: babelinsight.id
Bangka Selatan sedang diramaikan adanya dugaan praktik jual beli lahan milik negara oleh oknum yang tidak bertanggung jawab secara ilegal, untuk kepentingan pribadi.
__________
TOBOALI - Diduga, praktik jual-beli ilegal itu melibatkan ratusan hektar lahan yang berstatus Hutan Produksi (HP).
Lokasinya tepat berada di wilayah Mahajaya, Dusun Meleset, Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung. Itu diketahui Jumat (26/8/2022).
Indikasinya, ratusan hektar Hutan Produksi (HP) digarap menggunakan alat berat tanpa diketahui warga Desa Bencah. Mirisnya lagi yang menggarap lahan tersebut bukan warga asli Desa Bencah.
Wajar masyarakat marah. Akibatnya puluhan warga Desa Bencah bersama Polhut, didampingi personil Polisi dan BPD Pemdes Desa Bencah turun langsung ke lokasi untuk memastikan.
Kepala Desa (Kades) Bencah Hari Purnomo membenarkan telah terjadi praktik jual beli hutan produksi dan menggarap lahan menggunakan alat berat tanpa diketahui warga sekitar.
Warga beberapa desa di Air Gegas Bangka Selatan mendatangi lokasi lahan milik negara yang diduga dijual-beli oleh oknum tak bertanggung jawab/foto: babelinsight.id
"Iya benar, lahan digarap oleh warga luar Desa Bencah, dan warga luar tu orang Jeriji dan orang Desa Serdang," kata Hari saat dikonfirmasi babelinsight.id hari Jumat (26/8).
Baca Juga: Menguak Hak 'Jaring Asmara' Anggota DPRD
Tak hanya itu, Hari Purnomo pun sudah melayangkan laporan atas permasalahan penggarapan lahan negara kepada Polhut (Polisi Hutan) Basel dan KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Muntai Palas Unit VIII.
"Sudah kita layangkan laporan ke Polhut dan ke KKPH, dan saat ini menunggu tindak lanjut serta penindakan hukum dari mereka (penegak hukum, red) kepada penjual dan pembeli lahan negara yang tidak kami ketahui,"
- Hari Purnomo -
Ia berharap, atas kejadian ini lahan yang hampir diperjual-belikan oleh warga luar tanpa sepengetahuan mereka, berada di desanya dapat kembali ke negara agar bisa dimanfaatkan oleh warga Desa Bencah sepenuhnya. Dan tentunya oknum yang memperjual-belikan lahan tersebut dapat diproses hukum yang berat.
"Tanah kembali ke negara, dan digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Bencah serta penjual dan pembeli diproses hukum berat. Biar ada efek jera untuk oknum masyarakat lainnya," pungkas Hari.