Lokal


Kamis, 25 Agustus 2022 17:31 WIB

Bangka Selatan

Menguak Hak 'Jaring Asmara' Anggota DPRD

Kantor DPRD Bangka Selatan (foto: net)

Pokir bukan haknya anggota dewan, Pokir merupakan program yang dihasilkan dari reses, tertuang dalam kegiatan-kegiatan yang visi misinya mengena pada kepentingan umum serta paparannya transparan, dan sistimnya, anggota DPRD hanya sebatas mengusulkan.
_____

Penulis: Tris JQ
Editor: Putra Mahen

 

 

TOBOALI - Di Bangka Selatan saat ini sedang ramai pembicaraan soal elemen dari reses atau jaring asmara (menjaring aspirasi masyarakat) anggota DPRD setempat.

Termasuk juga menyikapi pemberitaan di media sosial dan media online yang sedang ramai dibicarakan masyarakat belakangan ini tentang Pokir dewan yang melibatkan salah seorang anggota dewan di Basel. Pokir dewan adalah pokok-pokok pikiran yang didapat dari reses (masa istirahat).

Nah, salah seorang penggiat sosial di Basel, Dede Adam yang juga Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, turut angkat suara.

"Walaupun sebelumnya kita sudah sangat sering mendapatkan informasi dari masyarakat hampir dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan. Pokir adalah perpendekan kata dari pokok-pokok fikiran. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah, terakhir PP 16 2010," katanya.

Ia menyebutkan, aturan dalam Pokir secara jelas tidak mengatur runut mekanisme, namun tertuang dalam kesimpulan hasil reses DPRD.

"Pengaturan ini tidak secara jelas mengatur tentang bagaimana mekanismenya, tapi hanya mengatur tentang himpunan hasil reses yang dituangkan dalam bentuk pokok-pokok fikiran DPRD yang nantinya akan disampaikan oleh Banggar (Badan Anggaran) DPRD kepada pemerintah," katanya.

Dede Adam, penggiat sosial Bangka Selatan/foto: babelinsight.id

Tak hanya itu, tambah politisi Gerindra ini, Pokir bukan haknya anggota dewan, Pokir merupakan program yang dihasilkan dari reses, tertuang dalam kegiatan-kegiatan yang visi misinya mengena pada kepentingan umum serta paparannya transparan, dan sistimnya, anggota DPRD hanya sebatas mengusulkan.

"Sekarang banyak diterjemahkan sebagai hak masing-masing anggota dewan, padahal tidaklah demikian,"

- Dede Adam -

Lanjutnya, tak masalah hasil reses itu menghasilkan program kegiatan atau proyek-proyek, namun harus terbuka, apa urgensi kegiatan proyek itu, bagaimana keselarasannya dengan visi misi daerah.

Dan yang perlu diingat kata dia, adalah bahwa anggota DPRD hanya sebatas mengusulkan saja. 

"Tidak terlibat dalam proses pekerjaan, sangat elok jikalau proses pengerjaan dengan metode pemberdayaan masyarakat," ungkapnya.

Kendati terkadang yang terjadi bertolak belakang dengan pelaksanaannya.

"Ini yang terjadi adalah, Pokir dijadikan sebagai ajang untuk menciptakan proyek buat keperluan pribadi anggota dewan,  terutama dalam pelaksanaan pekerjaan, apakah itu dikerjakan sendiri, atau ajang mendapatkan fee proyek," cetusnya.

Dede berharap ke depannya aturan yang diatur disesuaikan agar pelaksanaan Pokir dijalankan sesuai dengan aturan pelaksanaan.

"Semoga bisa mendapatkan atensi dari pihak kompeten apakah sudah sesuai aturan mulai dari proses hearing, budgeting dan pelaksanaan, terdokumentasikan dengan baik dan benar," pungkas Dede Adam.


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur