Peraturan Jam Kerja Pegawai di Bulan Puasa
Ramadhan menjadi bulan yang ditunggu umat muslim. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, diharuskan untuk menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Untuk menyesuaikan dengan perintah ibadah puasa ini, kemudian diatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan agar dapat menjalankan puasa dengan maksimal.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai pemerintah pusat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun bunyinya adalah, bagi instansi yang melaksanakan jam kerja lima hari per minggu, yakni hari Senin-Kamis diberlakukan jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB dan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, ASN dapat bekerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sedangkan bagi instansi yang menerapkan jam kerja enam hari per minggu, yakni hari Senin-Kamis dan Sabtu diberlakukan jam kerja pada pukul 08.00-14.00 WIB, dengan jam istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, ASN dapat bekerja mulai pukul 08.00-14.30 WIB dan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Selama bulan Ramadan 1442 H, instansi pemerintah daerah dengan lima maupun enam hari kerja, melaksanakan jam kerja minimal 32,5 jam per minggu. Namun, hal ini dapat disesuaikan kembali pada masing-masing instansi jika terdapat arahan terbaru.
Penulis : Natasya
Subscribe Kategori Ini