News


Jum'at, 19 Agustus 2022 12:17 WIB

Ekonomi

Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 Resmi Diluncurkan, Apa Bedanya?

BI luncurkan uang 100 Ribu Rupiah dan 50 Ribu Rupiah tahun emisi 2022/ Foto: Babelinsight

"Dari situ kita evaluasi dan hasil kajian serta masukan beberapa stakeholder, akademisi dan lainnya, uang baru ini penguatan lebih jelas, dari sisi warna colourfull. Harus sama-sama kita lihat  untuk meningkatkan kecintaan terhadap uang rupiah sebagai simbol negara dan kedaulatan,

Budi Widihartanto
Kepala Perwakilan BI Babel
------------------------

Penulis: Uka
Editor: Nekagusti

PANGKALPINANG -- Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang rupiah kertas tahun emisi 2022, uang kertas  ini didesain lebih colourfull sebagai pembeda dengan uang kertas sebelumnya. 

Di Bangka Belitung (Babel) uang kertas baru ini akan mulai didistribusikan ke perbankan pada 22 Agustus mendatang. Tetapi bagi masyarakat yang sudah kepengen memiliki uang baru tersebut bisa mendaftar di https://pintar.bi.go.id/.

Pecahan uang tersebut terdiri dari Rp 1.000 Tahun Emisi (TE) 2022, Rp 2.000 TE 2022, Rp 5.000 TE 2022, Rp 10.000 TE 2022, Rp 20.000 TE 2022, Rp 50.000 TE 2022, dan Rp 100.000 TE 2022.

"Pendistribusian bisa dua cara, daftar aplikasi atau menukar di perbankan karena jumlahnya belum  terlalu banyak, tetapi ini akan menjadi alat pembayaran yang sah dan akan diperbanyak," Kepala Perwakilan BI Babel, Budi Widihartanto.

Uang kertas baru 20 Ribu Rupiah/Foto: Babelinsight

Ada Tiga Perbedaan

Ia menjelaskan, uang kertas baru ini memiliki tiga pembeda dengan uang kertas sebelumnya, pertama dari sisi warna lebih colourfull, hampir sama dengan warna uang kertas sebelumnya, hanya saja ada tambahan warna yang lebih terang dan cerah. 

"Kedua pengaman, terlihat beberapa yang lebih diperkuat, supaya tidak mudah dipalsukan. Dan yang ketiga durability (daya tahan), dan semakin tinggi nominalnya ukurannya lebih panjang," jelasnya. 

Ia menambahkan, jika ada masyarakat yang mengeluhkan kerap keliru antara uang Rp20.000an dengan Rp2.000, maka dengan uang baru ini sudah jelas perbedaan. 

Pembeda ketiga, pada halaman muka dan bagian belakang uang ini tokoh pahlawan masih sama, hal ini agar masyarakat tidak ambigu. 

Budi menjelaskan, BI mengeluarkan uang kertas baru ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Selain untuk menghindari pemalsuan juga sebagai alat pembayaran yang sah.


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur