News


Kamis, 11 Agustus 2022 13:08 WIB

Info Pemerintahan

2023, Honorer Babel akan Kemana?

ilustrasi kompetensi/ Foto: google

"Di tahun ini keluarlah dua SE Menpan inti kedua surat itu bagaimana kita diminta seluruh pemerintah daerah baik di provinsi maupun kabupaten segera memetakan tenaga honor yang ada di tempat masing-masing. Untuk apa? untuk dapat dipilih-dipilah kira-kira mereka ini bisa dialihkan atau bisa disalurkan untuk formasi jabatan apa," 

Susanti
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Prov. Babel

------------------------------------

Penulis: Uka
Editor: Nekagusti

PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) mulai melakukan pendataan dan menata jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemprov Babel,  seiring adanya Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rb) terkait penghapusan tenaga honorer berdasarkan amanat PP 49 tahun 2018.

BPKSDM mulai menggelar focus group discussion (FGD) bersama organisasi perangkat daerah (OPD), dan berupa agar tenaga honorer yang punya kemampuan bisa terserap dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau rekutmen CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Susanti mengatakan bahwa saat ini jumlah tenaga honorer di Pemprov Babel sebanyak 4.049, jumlah ini juga sudah berkurang pasca adanya moratorium penerimaan honorer, dari sebelumnya sekitar 4.900 orang.

"Untuk tenaga honor itu kan penataannya ada dua peraturan dulu ada peraturan nomor 48 tahun 2005 pertama kali itu ada istilah K1 K2 tentang honor ini ya kemudian muncullah undang-undang ASN tahun 2014 bahwa negara ini hanya mengatur dua jenis pegawai, ASN dan P3K," 

-Susanti-

Aturan perekrutan

Kepala BKPSDM Babel, Susanti memberikan pernyataan/ Foto: Babelinsight

Nah bagaimana dengan honorer yang setelah PP 48 tahun 2005 ternyata masih ada lagi yang merekrut bahkan hampir terjadi di seluruh Indonesia. Kemudian muncullah PP 49 tahun 2018 sebagai turunan undang-undang ASN (UU nomor 5 tahun 2014) untuk melindungi para pegawai, termasuk bagaimana mengatur para pekerja honor yang sudah tidak terbendung untuk direkrut oleh setiap instansi pemerintah.

PP 49 tersebut sambung Susanti batas akhir harus diimplementasiikan 24 November 2023 mendatang. Karena memang berlakunya  5 tahun pelaksanaan PP tersebut.

Jika ada yang bisa mengikuti atau lolos seleksi CPNS maka lebih baik, atau seleksi P3K, sisanya diakomodir melalui sistem outsourcing.

"Untuk jadi CPNS ada syarat usia, maksimal 35 tahun. Kalau P3K memang boleh lebih dari 35 tahun tapi mereka punya keahlian tergantung dengan formasi rumah jabatan di masing-masing perangkat daerah atau peta jabatan ada tidak untuk CPNS ini atau P3K, " ungkapnya.

"Jika dalam peta jabatan dibutuhkan walaupun usianya lewat 35 bisa kita usulkan masuk P3K dengan catatan untuk jabatan-jabatan fungsional seperti guru, perawat, dokter, pranata humas," - Susanti-

 

Demikian juga untuk outsourcing,  akan diselesaikan bagaimana mekanisme dan aturannya tahun ini."Insya Allah para PHL ini akan mendapat jaminan yang lebih baik itu sebenarnya tujuan dari kenapa muncul  SE Menpan itu, pemerintah daerah dituntut untuk  benar memenuhi hak mereka," ulasnya.

PHL berkompetensi

honorer saat melakukan apel/ foto: Media Indonesia

Susanti tak menampik, akan ada pegawai honorer yang tidak lagi bekerja di Pemprov Babel karena keputusan ini, khususnya tenaga honorer yang tidak memiliki kompetensi atau keahlian, dan kualifikasi pendidikan.

"Sepertinya memang mau tidak mau ada yang tidak terakomodir, kalau memang tidak memenuhi syarat tadi baik untuk ASN maupun P3K, misalnya background pendidikan lulusan SMP atau SD dia punya kemampuan apa, keterampilannya keahliannya. Kalau kemarin nakes masih bisa kalau fungsional untuk P3K dimungkinkan, tapi keahliannya apa? kalau nggak punya keahlian siapa yang mau mempekerjakan," tuturnya.

Ia berharap, tenaga honorer juga bisa meningkatkan kemampuan dan mempersiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen yang nantinya dibuka.


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur