Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Skenario polisi tembak polisi rancangan Irjen Ferdy Sambo buyar. Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memastikan peristiwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
______
IDN Times - Dalam aksinya, Irjen Sambo memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J dengan tembakan Glock-17 milik ajudan istri Irjen Sambo, Brigadir RR.
“Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan gunakan senjata milik saudara Brigadir R,” kata Kapolri dalam jumpa persnya, Selasa (9/8/2022) malam.
Namun demikian, Sigit belum bisa memastikan apakah Irjen Sambo ikut mengeksekusi dengan tembakan kepada Brigadir J atau tidak.
“Terkait apakah FS ikut tembak ini sedang dilakukan pendalaman. Karena ada beberapa pendalaman terkait saksi kemudian bukti scientific yang sedang kita dalami dan kemudian yang digunakan untuk melakukan penembakan ke dinding adalah senjata milik saudara J,”
- Listyo Sigit -
Setelah Brigadir J dieksekusi, Sambo mengambil dan menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit.
Dalam kasus ini, Timsus menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Harus hati-hati
Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan penanganan kasus kematian Brigadir J harus hati-hati. Menurutnya, para tersangka juga nantinya bisa bertambah dari apa yang sekarang ditetapkan Polri.
Para pejabat tinggi di Polri yang semula menangani kasus kematian Brigadir J pun sudah dimutasi. Menurut Mahfud MD hal itu bisa membuat kasus tersebut lebih cepat terungkap.
"(Tersangka) itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah aktor intelektual ataukah eksekutor," ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022) kemarin.
Mahfud mengatakan Polri sudah cepat menangani kasus tersebut. Dia menduga, kasus kematian Brigadir J itu ada "code of silence", yakni adanya seseorang atau petugas memilih diam menahan informasi sesuai keinginan sendiri atau adanya tekanan.
Perkembangan (penanganan kasus) sebenarnya cepat untuk kasus yang seperti yang punya code of silence di sebuah lingkungan yang banyak code of silence itu, lalu sekarang sudah tersangka,"
- Mahfud -
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, para pejabat tinggi di Polri yang semula menangani kasus kematian Brigadir J juga sudah dimutasi. Menurutnya, hal itu bisa membuat kasus tersebut lebih cepat terungkap.
"Kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol desa, saya kira yang dilakukan Kapolri itu tahapan-tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan, tidak jelek banget," kata dia.
Olah TKP kasus penembakan ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Bantah Rekayasa Hasil Autopsi Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah adanya rekayasa hasil autopsi kematian Brigadir J. Dia menegaskan, hasil autopsi terhadap Brigadir J sedianya akan segera diumumkan.
"Tidak ada rekayasa autopsi, nanti dari perhimpunan kedokteran forensik dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil dari autopsi yang kedua, atau setelah kita laksanakan ekshumasi yang kemarin," ujar Dedi pada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri mengumumkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) mengungkapkan, empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Agus menyebutkan Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban, kemudian Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Irjen Ferdi sampo di kompleks Polri Duren Tiga,"
- Agus Andrianto -
Keempatnya pun dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sumber: Klik di Sini