News


Selasa, 09 Agustus 2022 17:47 WIB

Info Pemerintahan

ASN Pemprov Babel Terancam Sanksi

Salah satu ASN sedang mengikuti vaksinasi Covid-19 (foto: Pasjabar)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan mengambil tindakan tegas untuk ASN yang enggan mengikuti vaksin booster dosis pertama.
____

Penulis: Uka
Editor: Putra Mahen


PANGKALPINANG - Capaian vaksinasi booster untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih belum maksimal. Dan hal tersebut disesalkan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Babel, Andri Nurtito.

"Pemerintah mewajibkan aparatur untuk booster dosis pertama, nanti kita monitor bagaimana implementasi dari surat edaran yang telah dikeluarkan Sekda Babel, sementara hanya kewajiban kalau sekian waktu belum maksimal, mungkin ada sanksi bagi aparatur yang nggak mau booster," kata Andri Nurtito, dalam rapat evaluasi cakupan vaksinasi, Senin (9/8/22). 

Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Babel, Andri Nurtito/foto: babelinsight.id

Ia menyebutkan, saat ini capaian vaksinasi booster dosis pertama untuk ASN telah tercapai 51 persen, sisanya akan digenjot agar maksimal. 

Booster dosis kedua untuk nakes

Andri menambahkan, untuk booster dosis kedua, khusus tenaga kesehatan (Nakes) sudah dimulai sejak 29 Juli 2022, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Tenaga kesehatan mendapat vaksin (foto: Kompas)

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis kedua booster tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama,"

- Andri Nurtito -

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

"Yang sudah booster dosis pertama, kita imbau untuk booster dosis kedua," ajaknya.


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur