Petani sawit (foto: Google)
Edi mengajak petani untuk memanfaatkan program ini dalam mengganti kelapa sawit yang telah lama dan tak produktif lagi.
_________
PANGKALPINANG - Perkebunan kelapa sawit rakyat yang sudah tidak produktif lagi bisa mendapat bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Kementerian Pertanian melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Syaratnya, dalam satu hamparan seluas 10-50 hektar, diajukan oleh petani yang tergabung dalam gabungan kelompok tani (gapoktan) ataupun koperasi.
PSR ini merupakan program nasional untuk membantu pekebun rakyat dalam meremajakan tanaman kelapa sawitnya, dilaksanakan dalam rangka meningkatkan produksi, produktivitas, daya saing dan pendapatan serta kesejahteraan petani kelapa sawit di Indonesia. Dilaksanakan sekaligus dalam rangka mendukung pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam mengatasi masalah ekonomi petani akibat dampak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Edi Romdhoni/foto: babelinsight.id
Kita usulkan 3.000 hektar, tapi yang disetujui 1.700 hektar, jadi kita targetkan PSR ini bisa terealisasi," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel, Edi Romdhoni.
1.700 hektar ini tersebar di Bangka Selatan 500 hektar, Bangka 500 hektar, Bangka Tengah 200 hektar, dan Bangka Barat 500 hektar.
Edi mengajak petani untuk memanfaatkan program ini dalam mengganti kelapa sawit yang telah lama dan tak produktif lagi.
"Kesempatan ini harus dimanafaatkan dengan baik, satu hektar dapat bantuan sebesar Rp 30 juta, kami juga terus menyosialisikan ini kepada petani, dinas terkait dan stakeholder," ulasnya.
Kepala Bidang Perkebunan DPKP, Haruldi menjelaskan, syarat untuk mengajukan bantuan peremajaan ini harus dibuktikan dengan surat keterangan kepemilikan kebun, tiap petani maksimal empat hektar, luasan dalam satu hamparan 10-50 hektar untuk memudahkan dan efisiensi dalam pekerjaan peremajaan.
"Lahan yang diajukan harus clear di luar kawasan hutan, status hak kepemilikan dari ATR BPR, dan harus clear tidak tumpang tindih penguasaan lahan," jelasnya.
Untuk status kepemilikan, petani harus memiliki surat keterangan terlebih (SKT) terlebih dahulu yang berisi tentang kepemilikan lahan, titik koordinat, batas wilayah dan sebagainya.
Ada surat keterangan dulu nanti disampaikan ke tim dan diverifikasi, sambil nunggu verifikasi lahan mereka sudah punya hak milik kan, karena kalau nunggu sertifikat itu lama prosesnya, bisa nggak jalan program ini," ulasnya.
Nantinya, setelah diusulkan ke kabupaten, akan diterbitkan surat keputusan dari bupati setempat, kemudian diusulkan ke provinsi dan ke Pusat.
Dana sebesar Rp 30 juta per hektar yang dialokasikan untuk petani ini nantinya diserahkan ke gapoktan atau koperasi, selanjutnya dilakukan pekerjaan peremajaan mulai dari meratakan lahan, menanam hingga bibit disediakan oleh gapoktan/koperasi.
"Jadi petani tidak menerima uang cash, kecuali kalau mereka sendiri yang membuat lubang dan menanam, itu ada upahnya. Karena kalau diserahkan ke petani, dikhawatirkan uangnya tidak dimanfaatkan untuk peremajaan, program ini diaudit dan diperiksa," tutupnya.
Pernah ditinjau Erzaldi saat menjabat gubernur
Gubernur Babel periode 2017-2022, Erzaldi Rosman saat meninjau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) (foto: Antara)
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 Erzaldi Rosman sempat meninjau langsung program PTS di Desa Nyelanding Kabupaten Bangka Selatan, guna memastikan program tersebut tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
"Saya ingin melihat langsung kondisi terkini 180,6 hektare tanaman sawit petani yang diremajakan ini," kata Erzaldi Rosman di Desa Nyelanding, Maret 2022.
Ia mengatakan peremajaan tanaman sawit rakyat ini merupakan program pemerintah untuk menjaga produktivitas sawit petani sebagai salah satu komoditas strategis pemerintah dalam mendorong perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Saat ini sawit merupakan komoditas ekspor terbesar dan telah mampu menopang perekonomian masyarakat di tengah pandemi ini," katanya.