Konferensi Pers Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Senin (27/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Diketahui sejumlah warganet mengkritik Kominfo karena memblokir sejumlah platform digital yang digunakan masyarakat seperti Yahoo sampai PayPal, sementara meloloskan situs judi online.
-----------------------------------------
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait adanya situs dan aplikasi judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Ditjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan situs yang terdaftar PSE tersebut bukan judi online, tetapi hanya permainan. Diketahui belakangan Kominfo mendapat banjir kritikan terkait lolosnya aplikasi judi online di PSE.
Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)
"Kami sudah melakukan verifikasi dan seleksi bahwa yang terdaftar itu bukan judi online tapi hanya permainan kartu, gara-gara ini juga saya download, saya cek sendiri," ujar Samuel dalam konferensi pers virtual, Minggu (31/7/2022).
Warganet layangkan kritik ke Kominfo
Samuel berterima kasih kepada sebagian masyarakat yang melayangkan kritikan pada Kominfo. Diketahui sejumlah warganet mengkritik Kominfo karena memblokir sejumlah platform digital yang digunakan masyarakat seperti Yahoo sampai PayPal, sementara meloloskan situs judi online.
"Kami berterima kasih juga pada masyarakat, berarti masyarakat ada konsen juga dan kami terbuka juga jika masyarakat ingin melaporkan silakan," imbuhnya.
Menkominfo, Johnny G. Plate (kominfo.go.id)
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menegaskan melalui PSE, negara ingin mengatur ketertiban umum, masyarakat, dan badan usaha.
“Konteks ini hanya pendaftaran, perseroan tanpa pandang bulu, pilah-pilih untuk semuanya, untuk perusahaan PSE lingkup privat domestik, internasional, investasi di dalam negeri maupun lingkup PSE privat foreign investment,” ujarnya dalam Digital Economy Working Group (DEWG) G20, di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/7/2022).
Ilustrasi mainpoker/foto: net
Kominfo akan lakukan takedown
Terkait situs judi online, Johnny menegaskan, perusahaan yang melanggar hukum mulai dari perjudian, pornografi, perdagangan ilegal dalam undang-undang tidak diperbolehkan.
“Oleh karena itu, semua menjadi bagian pekerjaan Kominfo untuk melakukan proses blokir dan take down,” kata dia.
Sumber: Klik di sini