Ilustrasi. (jawapos.com)
Penulis: Uka
Editor: Poe
Jika pemerintah pusat punya kebijakan, sambungnya, pemerintah daerah juga punya kebijakan. Pihaknya berupaya agar yang tidak terakomodir P3K, bisa dipertahankan.
PANGKALPINANG - "Kita menolak penghapusan tenaga honorer karena masih dibutuhkan untuk Babel. Kita akan sampaikan ke pusat, dan komisi I juga sudah kita beberapa kali menyampaikan hal ini," sebut Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel), Adet Mastur, hari Jumat (29/7/22).
DPRD katanya, menolak rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Bangka Belitung (Babel), Adet Mastur.
"Jadi intinya kami di DPRD tetap mempertahankan tenaga honorer di Babel, karena apabila dihapuskan, anggap 4 ribu orang itu belum termasuk anak istri yang menjadi tanggungjawab dan pengangguran akan meningkatkan, DPRD akan berupaya semaksimal mungkin mempertahankan," tegasnya.
Ia melihat, Pemprov masih kekurangan tenaga, misalnya di sekolah tidak mungkin guru merangkap bendahara, bahkan ada beberapa OPD yang banyak dibantu oleh tenaga honorer.
"Kita melihat beban kerja OPD masih perlu bantuan, misalnya guru kurang, bendahara kurang dan tenaga teknis dan lainnya," tutupnya.
Pemerintah tetap hapus honorer
Pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer mulai tahun depan. Sebanyak 22.866 orang tenaga honorer se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terancam kehilangan pekerjaan.
Kebijakan ini, sesuai dengan amanat UU no 5 tahun 2014, PP No 48 tahun 2005 yang telah diubah dengan PP 43 tahun 2007 dan terakhir dirubah dengan PP 56 tahun 2012;
PP No 11 tahun 2017; PP No 49 tahun 2018, dan surat edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berdasarkan data, jumlah tenaga honorer di Kepulauan Bangka Belitung ada 22.866 orang, tersebar di Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel sebanyak 4.101 orang, Pemerintah Kota Pangkalpinang, 3.822 orang, Pemerintah Kabupaten Bangka 3.536 orang, Bangka Barat 3.247 orang, Bangka selatan 2.868 orang, Bangka tengah 2.304 orang, Belitung 1.109 orang dan Belitung Timur 1.875 orang.
Dari puluhan ribu orang ini, dampak yang akan terasa bukan hanya sebesar angka tersebut tapi dua hingga tiga kali lipat.
Penjabat Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin, tengah berupaya untuk menyiapkan lapangan pekerjaan bagi ratusan hingga ribuan tenaga honorer yang tidak bisa diakomodir sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Ia menyebutkan, secara regulasi memang tidak bisa membiarkan lebih dari alokasi penggunaan APBD untuk membayar tenaga honorer ini, dalam artian melebihi alokasi, tidak diperbolehkan.
"Tetapi poin paling penting bagaimana menyiapkan agar jika mereka betul-betul tidak diserap di pemerintahan, ke mana mereka bekerja," ujar Pj Gubernur.
Ia menambahkan, sudah berdiskusi dengan beberapa pejabat Pemprov Babel, bagaimana mengakomodir mereka yang tak terserap ini dibekali dengan pelatihan dan kompetensi.
"Misalnya program pelatihan yang meningkatkan nilai jual, apa yang dapat kita lakukan kalau terpaksa di PHK, ke mana mereka mencari lapangan kerja baru," ulasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Babel, Naziarto menekankan Pemprov Babel akan menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, per 23 November 2023 nanti tidak ada lagi tenaga honorer, yang ada hanya PNS dan PPPK saja.
"Jadi untuk sopir, satpam, petugas kebersihan dan pramusaji akan dialihfungsikan melalui struktur birokrasi ke outsourching. Dan mereka honorer yang di staf akan mengikuti assesement atau seleksi P3K," kata Naziarto di Pangkalpinang.
Tenaga honorer akan diberi kesempatan mengikuti tes P3K sesuai peta jabatan yang ada pada masing-masing instansi terkait, diutamakan adalah Strata 1 (S1), Diploma III (DIII), mereka yang sudah lama mengabdi sebagai tenaga honorer, dan hasil tes.
"Bagi mereka yang lulus, alhamdulillah akan diangkat ke PPPK dan yang tidak lulus ya wassalam," ujarnya.
Ia tak menampik, jika pekerjaan honorer selama ini sangat membantu dan baik, tetapi pemerintah daerah tak kuasa melawan kebijakan yang sudah ditetapkan.
"Mereka yang diangkat P3K nanti akan menjadi kewenangan di pusat, pembayaran gaji tetap oleh pemerintah daerah, karena pemerintah pusat tidak memberi DAU, DAU hanya untuk PNS bukan tenaga honorer," jelasnya.
Pemprov Babel tambahnya juga keterbatasan anggaran untuk membiayai gaji tenaga honorer ini, bahkan anggaran APBD Babel membengkak untuk pembayaran gaji honorer hingga 38 persen. Jika nantinya dialihkan menjadi P3K, paling tidak hanya 1.500 yang bisa ditampung dari 4.000 an tenaga honorer di Pemprov Babel.
Pemprov Babel berupaya membuka lapangan kerja baru untuk menampung tenaga honorer yang akan dihapuskan. Dan tenaga honorer yang memiliki kemampuan diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja baru.