Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menunjukkan foto dan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani H.Maming saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
"Tinggi badan 168 cm. Kemudian berat badan 75 (kg), rambut hitam, warna kulit sawo matang,"
Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan, Mardani Maming, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, KPK juga mengungkap wajah dan ciri-ciri Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu kepada publik.
Seperti apa tampang dan cirinya?
KPK ungkap ciri-ciri Mardani Maming
Berdasarkan dokumen yang dilihat IDN Times, disebutkan bahwa Mardani Maming merupakan seorang pria kelahiran Batulicin pada 17 September 1981. KTP-nya masih mencatat Mardani tinggal di kawasan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Tinggi badan 168 cm. Kemudian berat badan 75 (kg), rambut hitam, warna kulit sawo matang," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam konferensi pers yang ditayangkan pada YouTube KPK.
Mardani H Maming.(Antara/PDIP Kalsel)
KPK minta publik segera melapor apabila melihat Mardani Maming
Ketua Himpunan Pengusaha Mudah Indonesia (HIPMI) itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus tersebut mulai naik ke tahap penyidikan pada 16 Juni 2022 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/06/2022.
Warga yang melihat atau mengetahui Mardani Maming dapat memberikan informasi kepada KPK di nomor telepon (021) 25578300 ext 7171.
Meski belum diumumkan secara resmi oleh KPK, tetapi Mardani Maming telah menjadi tersangka dugaan korupsi. Ia disebut menerima setidaknya Rp104 miliar terkait izin usaha pertambangan ketika menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)
Tak terima dengan status tersangkanya, Mardani menggugat lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, PBNU menunjuk eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk membela Mardani.
Mardani H Maming (ANTARA FOTO/Firman)
KPK kemudian memberikan status DPO kepada Mardani Maming pada Selasa, 26 Juli 2022. Langkah hukum itu diambil lantaran Mardani dua kali mangkir dari panggilan serta tidak ditemukan ketika upaya jemput paksa dilakukan Tim Penyidik KPK.
Sumber: Klik di sini