News


Minggu, 24 Juli 2022 15:24 WIB

IDN

Kisah Sedih SA, Dipaksa Menikah dengan Pemerkosanya, Lalu Ditinggal

IDN Times/Arif Rahmat

Seiring berjalannya waktu, ada kerabat korban curiga dengan keanehan yang terjadi. Bentuk tubuh korban terlihat lebih besar. Mereka kemudian mencari tahu. Belakangan diketahui bahwa korban diperkosa oleh tiga orang.

Banyuwangi, IDN Times - Malang nian nasib SA (18). Perempuan asal Banyuwangi ini hamil akibat diperkosa oleh tiga orang. Bukannya mendapat perlindungan, SA malah dipaksa menikah dengan salah satu pelaku pada Maret 2022 lalu. Lebih apes lagi karena belum genap satu tahun pernikahan, ia malah ditelantarkan oleh pelaku.

Pendamping korban sekaligus Sekjend Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Veri Kurniawan mengatakan, kejadian pencabulan itu terjadi pada September 2021 silam. Saat itu korban masih berusia 17 tahun. Ia diperkosa oleh tiga orang pelaku yang berbeda dengan waktu yang berbeda pula.

"Menurut keterangan korban, ada 3 pelaku. Pengakuannya dicekoki minuman," ujar Veri kepada IDN Times, Sabtu (23/7/2022).

Korban menikah dengan pelaku untuk tutup aib

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Seiring berjalannya waktu, ada kerabat korban curiga dengan keanehan yang terjadi. Bentuk tubuh korban terlihat lebih besar. Mereka kemudian mencari tahu. Belakangan diketahui bahwa korban diperkosa oleh tiga orang.

Karena keluarga tidak ingin aib korban keluar, keluarga pun menikahkan korban dengan salah satu terduga pelaku, yakni S (28). "Nah menikah itu didasari pada surat nikah dan dispensasi dari pengadilan agama," jelas Veri.

Pada Juni lalu, SA melahirkan anaknya. Sayangnya, S tiba-tiba meninggalkan korban begitu saja. Korban pun melaporkan hal ini ke Polresta Banyuwangi.

Korban melapor atas dugaan penelantaran, bukan pemerkosaan

Ilustrasi menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Sayangnya, kata Veri, korban melapor ke Polresta Banyuwangi atas dugaan penelantaran ibu dan anak, bukan kekerasan seksual ia alami.

"Kalau kami dari pegiat anak menuntut penyidik harus mengembangkan perosoalan itu (dugaan kekerasan seksual), tapi masuk atau tidak nanti apa kata pidananya, soalnya kendalanya di sini ada surat nikah," pungkas. Saat ini, SA pun mendapat perlindungan dari Pemkab Banyuwangi.

Sumber: Baca Disini


#IDN #Kekerasan
Bagikan :

Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur