Lokal


Selasa, 19 Juli 2022 18:43 WIB

Bangka Selatan

Sosok Pol PP Nyabu di Basel, Dia Memang Sering Kena SP

Satresnarkoba Polres Basel saat menggelar konferensi pers di balai Mapolres/foto: babelinsight.id

Keterlibatan HG oknum ASN yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja Bangka Selatan atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu, cukup disesalkan Plt Kasat Pol PP Kabupaten Bangka Selatan Hasbi.

TOBOALI - "Sangat saya sesalkan, kita akan menunggu tindak lanjut kepolisianlah dalam menangani perihal tersebut, karena hal ini sangat mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, kita akan tunggu instruksi pimpinanlah seperti apa langkah selanjutnya untuk keterikatannya sebagai ASN (aparatur sipil negara) ," ujar Hasbi kepada babelinsight.id, Selasa (19/7).

Dia menambahkan ke depan akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggotanya dan akan melakukan langkah urinalisis.

"Seluruh anggota Satpol PP nanti akan kita test urin, dan kita akan melakukan pendataan. Memang dia (HG) ini memang sering tidak masuk kerja dan sudah sering juga saya beri SP (surat peringatan)," jelas Hasbi.

Hasbi menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk ke depan jangan sampai terulang kejadian yang serupa. 

Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Bangka Selatan, Hasbi/foto: babelinsight.id

"Semoga ke depannya jangan sampai terulang seperti hal demikian, apalagi kita ini sebagai penegak Perda (peraturan daerah), biar kita percayakanlah tindak lanjutnya kepada penegak hukum," pungkasnya.

Sebelumnya dikabarkan Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil gelandang dua orang diduga penyalahguna narkoba jenis sabu di Dusun Parit Satu, Desa keposang dan Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Selasa (19/7/2022) dini hari 02:30 WIB.

Kedua tersangka ialah HG (38) merupakan oknum ASN Satpol PP yang berdinas di Pemkab Basel dengan rekannya berprofesi sebagai buruh harian HZ (28) yang merupakan warga Desa Gadung. Dari keduanya didapati narkoba jenis sabu sebanyak 4,26 gram.

Kasat Resnarkoba IPTU Husni mengatakan keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.

"Dua tersangka ditangkap di tempat berbeda dan saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan," kata IPTU Husni.

Iptu Husni menegaskan tersangka akan disangkakan pasal tentang narkotika dan akan diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

"Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Husni.

Try


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur