Lokal


Selasa, 19 Juli 2022 18:35 WIB

Pangkalpinang

Ketimbang Bayar ASN, Dananya untuk Masyarakat Saja

Ilustrasi: Luthfy Syahban/detikcom

"Ini dilakukan supaya alokasi dana itu digunakan untuk hal-hal produktif bagi masyarakat, jadi kalian sebagai masyarakat mendapat manfaat yang lebih, ketimbang untuk hanya bayar ASN saja,"

Darmansyah Husein
Anggota DPD RI dapil Bangka Belitung

PANGKALPINANG - Pemerintah Pusat mulai tahun 2023 akan menjalankan amanat Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Dalam Undang-undang ini, beban Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer Pusat ke daerah akan difokuskan pada hal-hal yang produktif, ketimbang belanja pegawai. 

"Di ketetapan UU HKPD ada ketentuan bahwa sampai lima tahun ke depan belanja pegawai dari DAU itu hanya boleh dialokasikan 30 persen. Nah, kita cek di beberapa daerah ada yang 37-39 persen untuk belanja pegawai, ini tentu saja selama lima tahun cara bertahap akan dikurangi," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Bangka Belitung (Babel), Darmansyah Husein, dalam audiensi dengan Pemprov Babel terkait pengawasan DAU, di ruang Tanjung Pendam, Selasa (19/7/22). 

Darmansyah Husein, anggota DPD RI dapil Babel/foto: babelinsight.id

Ia menegaskan, alokasi yang diterima daerah tidak berkurang, hanya saja persentase untuk belanja pegawai yang dikurangi, dialihkan menggunakan dana lain yang disiapkan pemerintah daerah. 

"Ini dilakukan supaya alokasi dana itu digunakan untuk hal-hal produktif bagi masyarakat, jadi kalian sebagai masyarakat mendapat manfaat yang lebih, ketimbang untuk hanya bayar ASN saja," imbuhnya. 

Ia meminta, pemda untuk aktif dan kreatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai berbagai kebutuhan daerah. Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyederhanaan jenis pajak dan mengembangkan pajak daerah. 

"Oleh karena itu, kita mendorong daerah meningkatkan kreatifitas dalam upaya meningkatkan PAD apalagi sekarang beberapa option pajak diserahkan ke daerah," ulasnya. 

Perubahan dalam UU HKPD ini, bertujuan untuk kesetaraan layanan publik di setiap daerah, mengurangi ketimpangan antara pemerintah pusat dan daerah melalui kebijakan anggarannya. 

Gaji ASN dan P3K Terakomodir 

Edih Mulyadi, Kakanwil DJPb Babel/foto: babelinsight.id

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kakanwil DJPb) Babel, Edih Mulyadi menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tak perlu khawatir gajinya dikurangi atau tak dialokasikan oleh pusat. 

"Jangan khawatir terkait gaji ASN  dan P3K sudah secara formula masuk dialokasi dasar DAU cuma masalahnya kalau dilihat lebih holistik, kesamaan data yang kadang beda. Data yang diambil mestinya sama, secara teorinya nggak ada masalah, dan sudah pasti masuk," paparnya.

Sesuai pilar ketiga UU HKPD, sebut Edih yaitu meningkatkan kualitas belanja daerah, dilakukan pengaturan pengelolaan belanja daerah dengan fokus antara lain pengendalian belanja pegawai, meliputi batasan besaran belanja pegawai maksimal 30% dari APBD tidak termasuk tunjangan guru yang berasal dari TKD, masa transisi penyesuaian porsi belanja pegawai yaitu 5 tahun, dan fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian pasca transisi.

"Secara nasional rata-rata belanja pegawai pada APBD tercatat mencapai 37% dari total belanja. Berbanding terbalik dengan belanja modal secara rata-rata justru hanya mencapai 21% saja. Pemda diharapkan dapat mengefisienkan belanja pegawai dan mampu meningkatkan belanja infrastruktur publik," tegasnya. 

UU HKPD mengkaitkan kebebasan penggunaan DAU dengan kinerja daerah dalam mengelola keuangannya. Jika kinerja baik maka DAU bersifat Block Grants, jika kinerja sedang/buruk maka DAU bersifat Block and Specific Grants.

"Pada tahun 2023, UU HKPD diharapkan sudah dapat dilaksanakan oleh Pemda, dimana diberikan dua tahun untuk masa penyesuaian sesuai dengan ayat peralihan," demikian Edih. 

Uka


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur