Lokal


Selasa, 19 Juli 2022 16:15 WIB

Pangkalpinang

Menggugah Dugaan Gratifikasi Libatkan Walikota ke KPK, Sampai Mana?

Aksi damai Puncak Tertinggi untuk menggugah KPK terkait kasus dugaan gratifikasi di Kota Pangkalpinang/ foto: ist

Sekelompok aktivis yang bernaung di Puncak Tertinggi (Persatuan Civitas Akademik Lintas Perguruan Tinggi Indonesia), Selasa (19/7/22) menggelas aksi di tugu Titim Nol Kilometer Kota Pangkalpinang untuk menyuarakan kepada publik agar tak lupa akan dugaan gratifikasi yang melibatkan dua pejabat penting di pemkot, yakni Maulana  Aklil dan mantan Kadis PU pemkot, Suparlan Dulaspar.

PANGKALPINANG - Sekitar pukul 15.30 WIB, redaksi babelinsight.id mendapat keterangan pers dari Puncak Tertinggi terkait aksi damai mereka. Dalam keterangan pers yang ditandatangani oleh Dr. Marshal Imar Pratama itu, mereka ingin mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Begini keterangan pers:

Beberapa bulan terakhir publik Bangka Belitung atau tepatnya masyarakat Kota Pangkalpinang disuguhkan dengan adanya pemberitaan atas dugaan gratifikasi di lingkungan pejabat Pemkot Kota Pangkalpinang.

Dugaan muncul setelah adanya laporan dugaan gratifikasi yang dilaporkan langsung oleh mantan Kepala Dinas PU kota Pangkalpinang Suparlan Dulaspar langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal tahun 2022 lalu.

Dugaan gratifikasi ini terkait pembebasan tanah  PT. Mitra Anugrah Perdana, terkait rencana pembangunan jalan Kerabut-Selindung dan jalan tembus Lingkar Timur.

"Suparlan akui percaya diri karena yakin langkah pelaporan ke KPK itu adalah benar. Jadi pelaporan dugaan gratifikasi atas pembebesan lahan itu tidak dibuat-buat.  Selain ada rekamanan juga ada saksinya," tulis Doktor Marshal.

Aksi damai Puncak Tertinggi untuk menggugah KPK terkait kasus dugaan gratifikasi di Kota Pangkalpinang/ foto: ist

Nah, masih dari keterangan pers tersebut, mereka selaku masyarakat yang peduli dengan kota Pangkalpinang berharap pelaporan dan niat baik dari Suparlan harus mampu dijadikan penyidik KPK sebagai pintu masuk untuk melakukan pembongkaran atas dugaan kasus gratifikasi ini.

"Keberanian Suparlan dalam melakukan pelaporan atas dugaan gratifikasi kepada KPK tersebut bagi masyarakat Kota Pangkalpinang adalah apresiasi juga suatu wujud keinginan rakyat ingin agar pemerintah kotanya bebas dari dugaan praktik-praktik kotor atas dugaan korupsi.  Sehingga pembangunan serta kesejahteraan rakyatnya tercapai dan sesuai harapan," lanjutnya.

Dalam aksi itu, mereka juga sekaligus mengirimkan pemberitahuan aksi serta melayangkan pertanyaan kepada KPK melalui surat resmi maupun elektronik. 

"Dan dalam waktu dekat ini juga kita akan mempertanyakan langsung ini semua dengan mendatangi Gedung Merah Putih di Jakarta," lanjut Marshal.

Harapanya tak lain agar laporan dugaan gratifikasi ini ditangani secara baik dan transparan serta lepas dari intervensi politik kekuasaan apapun.

Marshal dan kolega berharap KPK mampu menunjukkan taringnya kepada masyarakat Bangka Belitung kalau lembaga anti-rasuah itu masih ada dan mampu untuk membersihkan dugaan-dugaan praktik korupsi pada pejabat daerah.

Di sisi lain, mereka juga melaporkan dugaan korupsi lain di lingkungan Pemkot Pangkalpinang dan telah dilaporkan kepada intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada 23 Februari 2021 lalu yakni atas dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Depati Hamzah (RSUDH) Pangkalpinang. Mereka melaporkan dugaan antara lain:

1. Dugaan Penyimpangan isi pada isi tanki oksigen Samator.  

2. Meledaknya central oksigen yang diduga kuat proyek asal-asalan.

3. Dugaan penyimpangan pada belanja peralatan penghancur limbah medis, dan beberapa item lainnya.

Kuasa Hukum Masih Menunggu

Surat pemberitahuan aksi Puncak Tertinggi/foto: ist

Babelinsight.id menghubungi kuasa hukum Walikota, Iwan Prahara, SH. Dia mengatakan tidak terlalu ambil pusing dengan aksi yang digelar oleh Marshal dan kolega. Ia menyikapi dengan santai.

"Soal aksi, saya no comment. Itu hak siapapun, namanya juga demokrasi, ya, gak," katanya melalui sambungan telpon selular.

Nah, jika dikaitkan dengan laporan ke KPK seperti klaim Puncak Tertinggi, Iwan Prahara dalam posisi menunggu. Jika memang ada panggilan dari KPK maka mereka siap untuk datang. Tapi sejauh ini kata pengacara flamboyan ini, mereka belum mendapat surat apapun.

"Kalau dipanggil, kita pasti datang," tegas pria yang akrab disapa IP.

Pai


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur