Memutar Lagu Ditempat ini, Siap-Siap Bayar Royalti
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang ditetapkan pada 30 Maret 2021
yang berisi, "Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN". Tertulis pada ayat 1, pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak lagu dan atau musik yang digunakan komersil.
Peraturan pemerintah ini menjadi dasar hukum pemungutan dan pembagian royalti yang lebih kuat. Perlu diingat bahwa, pembayaran royalti ini dilakukan oleh penyelanggara kegiatan yang bersifat komersil seperti,
• seminar dan konfrensi komersial
• konser musik
• pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
• pameran dan bazar
• nada tunggu telefon bank, dan kantor
• pertokoan, swalayan, dan pusat rekreasi
• lembaga penyiaran televisi dan lembaga penyiaran radio
• hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel yang lainya
Sementara itu, Lembaga Management Kolektif Nasional (LMKN) yang menetapkan nominal dari royalti tersebut, untuk pusat rekreasi dikenakan royalti 6 juta pertahun untuk dalam ruangan tanpa tiket, sementara supermarket, mall, took, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga dan ruang pameran ditetapkan sebesar,
Rp4.000 permeter untuk luas 500 meter persegi
Rp3.500 permeter untuk 500 meter persegi
Rp3.000 permeter untuk 1.000 meter persegi
Rp2.500 permeter untuk 3.000 meter persegi
Rp2.000 permeter untuk 5.000 meter persegi
Sedangkan untuk hotel tergantung dari jumlah kamar
1-50 kamar Rp2 juta pertahun
51-100 kamar Rp4 juta pertahun
101- 150 kamar Rp6 juta pertahun
151- 200 kamar Rp8 juta pertahun
> 201 kamar Rp12 juta pertahun.
Sementara untuk restoran dikenakan Rp60 ribu/kursi pertahun. Menurut Ketua Umum Karya Cipta Indonesia, sebelumnya penandatangan peraturan pemerintah ini memang belum terdapat kejelasan mengenai royalti, sehingga banyak pihak yang belum mengetahui apakah royalti ini sampai ke musisi, pencipta lagu, pemilik hak milik lagu atau tidak.
Dengan adanya peraturan mengenai royalti ini, banyak musisi yang mendukung dan merasa bahagia atas kebijakan tersebut, sebagai salah satu bentuk apesiasi bagi hasil cipta karya musisi tanah air, namun tampaknya hal yang berbeda dirasakan oleh pemilik hotel maupun restaurant di Indonesia, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti ini, tentu saja hal tersebut memberatkan bagi mereka.
Jadi, jika kalian memliki usaha dan termasuk di dalam kritera tempat umum tersebut, harus bersiap-siap untuk membayarkan royalti pada musisi setiap tahunnya.
Penulis : Gusti Neka
Subscribe Kategori Ini