Mikron antariksa, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Babel
"Dua kali vaksin wajib antigen, yang belum vaksin wajib PCR, sedangkan untuk anak dibawah 11 tahun harus dikawal orangtua,"
Mikron Antariksa
Kalakhar BPBD Babel
PANGKALPINANG -- Berpergian ke luar kota menggunakan moda transportasi udara dan laut mulai 17 Juli 2022 ini kembali diperketat, seiring mulai adanya riak kenaikan kasus positif coronavirus disease 2019 (covid-19).
Aturan perjalanan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 nomor 21 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Bagi masyarakat yang sudah vaksin tiga kali atau booster, tidak lagi diwajibkan untuk hasil negatif antigen. Tetapi, bagi yang baru vaksin dua kali, harus melampirkan hasil negatif antigen.
Ia menyebutkan, aturan perjalanan ini akan didiskusikan dan dibahas bersama Angkasa Pura. Selain itu, pihak maskapai penerbangan juga harus mensosialisasikan kepada pelaku perjalanan.
"Maskapai agar aktif mensosialisasikan aturan ini, misalnya ketika mau beli tiket harus melampirkan sudah vaksin, seperti pembelian tiket kereta api, PT. KAI itu memberlakukan syarat wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR," ulasnya.
Corona virus/unsplash
Memperketat aturan perjalanan ini, diharapkan dapat meminimalisir penyebaran covid-19 yang bisa saja ditularkan dari pelaku perjalanan.
"Di Babel memang ada pergerakan kenaikan kasus bulan Juli dibandingkan bulan Juni," tandasnya.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat kembali mengenakan masker saat berada di luar maupun di dalam ruangan.
Uka